Namun, TPN Ganjar-Mahfud menyayangkan sikap penyidik yang tidak memberikan salinan surat penetapan pengadilan untuk menyita ponsel menjadi barang bukti kasus pernyataan Aiman soal oknum Polri diduga tak netral pada Pemilu 2024.
"Memang penyitaan didasarkan penetapan pengadilan. Dan surat itu ditunjukkan kepada kami, tanpa diberikan copy-an (salinan)," ujar Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ifdhal Kasim di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/2/2023).
TPN Ganjar-Mahfud pun mendampingi Aiman melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Komnas HAM pada Kamis siang.
Ifdhal beranggapan, perilaku penyidik telah melanggar HAM. Sebab, penyidik juga meminta data pribadi Aiman pada ponsel tersebut.
"Di dalam ponsel itu ada Instagram, karena itu diminta password-nya. Lalu pada email juga diminta password-nya. Kemudian juga terkait dengan sim card juga disita," kata Ifdhal.
"Nah penyitaan terhadap benda yang ada di dalam ponsel ini tidak diatur di dalam surat penetapan itu. Tak secara spesifik disebutkan, karena yang disebutkan di dalam itu hanya ponsel dan jenisnya, tapi tidak materi yang ada di dalam ponsel tersebut," sambung dia.
Adapun TPN Ganjar-Mahfud melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buntut penyitaan ponsel tersebut.
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai, penyitaan ponsel Aiman telah melanggar hukum acara pidana dan menyalahi ketentuan yang berlaku.
Sebab, Aiman saat ini berstatus sebagai saksi, bukan tersangka, sehingga penyidik tak berhak menyita ponselnya.
"Karena ini sekali lagi saya katakan, (Aiman) bukan sebagai tersangka," kata Todung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
"Dalam kasus Aiman, polisi sudah melewati batas-batas kewajaran dalam melakukan penyitaan ini," imbuh dia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan, Aiman dipanggil sebagai saksi, Senin (22/1/2024), setelah kasus ini naik ke tingkat penyidikan.
Namun, dalam pemeriksaan sebagai saksi, ponsel Aiman justru disita.
Untuk diketahui, Aiman dilaporkan pada 13 November 2023 oleh enam aliansi masyarakat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Aiman dilaporkan karena menyebut ada oknum Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/01/16555681/tpn-ponsel-aiman-disita-berdasarkan-penetapan-pengadilan-tapi-kami-tak