Salin Artikel

Polda Metro Sebut Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur

Adapun ponsel Aiman disita saat dia diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya soal oknum Polri tak netral pada Pemilu 2024.

"Penyitaan terhadap barang bukti, dalam hal ini adalah HP dari saudara AW (Aiman), itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur maupun regulasi yang berlaku," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di kantornya, Jumat (2/2/2024).

Ade menjelaskan, penyitaan ponsel Aiman sesuai ketentuan Pasal 1 (16) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dalam penguasanya benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian pada saat penyidikan, penuntutan, maupun peradilan," demikian bunyi pasal tersebut.

Ade menambahkan, penyidik yang menyita ponsel Aiman telah memiliki surat perintah penyitaan, sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e.

"Penyidik wajib untuk mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat, dan itu sudah kami lakukan pada 22 Januari 2024," ungkap Ade Safri.

"Penyidik telah mengajukan permintaan izin sita kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan," imbuh dia.

Izin penyitaan tersebut telah dikantongi penyidik sejak 26 Januari 2024.

Adapun Aiman Witjaksono melaporkan penyidi yang menyita ponselnya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Kamis (1/2/2024).

"Tentu (laporan) kami fokus kepada penyidik yang melakukan penyidikan dalam kasus itu," tutur Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Finsensius Mendrofa.

Dalam laporannya, Aiman melalui kuasa hukum dari TPN Ganjar-Mahfud membawa sejumlah bukti yang diserahkan ke Propam Mabes Polri.

"Beberapa bukti berkait dengan satu transkrip percakapan (yang menyebutkan aparat tak netral)," kata Finsensius.

Sebagai informasi, Aiman dilaporkan pada 13 November 2023 oleh enam aliansi masyarakat.

Aiman dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebagai juru bicara TPN, Aiman menyebut bahwa ada oknum Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Aiman pun telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi pada Jumat (26/1/2024), setelah kasusnya naik penyidikan.

Ponsel Aiman disita dalam pemeriksaannya sebagai saksi itu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/02/15260931/polda-metro-sebut-penyitaan-ponsel-aiman-witjaksono-sesuai-prosedur

Terkini Lainnya

Petugas Sekuriti Tewas Tertimpa Pagar Sekolah di Tangsel

Petugas Sekuriti Tewas Tertimpa Pagar Sekolah di Tangsel

Megapolitan
BEM UI: Polisi Akui Sempat Ada Satu Nama Terduga Pelaku Kasus Kematian Akseyna

BEM UI: Polisi Akui Sempat Ada Satu Nama Terduga Pelaku Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ibu di Bekasi Cabuli Anak Kandung, Mulanya Pelaku Tergiur Uang dari FB Icha Shakila

Ibu di Bekasi Cabuli Anak Kandung, Mulanya Pelaku Tergiur Uang dari FB Icha Shakila

Megapolitan
Audiensi Polisi dengan UI dan Keluarga Akseyna Digelar atas Permohonan BEM

Audiensi Polisi dengan UI dan Keluarga Akseyna Digelar atas Permohonan BEM

Megapolitan
Jadi Tersangka, Pembunuh Pelajar di Kemang Terancam Hukuman Mati

Jadi Tersangka, Pembunuh Pelajar di Kemang Terancam Hukuman Mati

Megapolitan
Wajah Imam Budi Hartono dan Supian Suri Mulai Mejeng di Jalanan Depok Jelang Pilkada

Wajah Imam Budi Hartono dan Supian Suri Mulai Mejeng di Jalanan Depok Jelang Pilkada

Megapolitan
Motif Terungkap, Pelaku Bunuh Bocah Dalam Galian Air di Bekasi untuk Tutupi Pencabulan

Motif Terungkap, Pelaku Bunuh Bocah Dalam Galian Air di Bekasi untuk Tutupi Pencabulan

Megapolitan
Mustahil Jadi Menteri, Anies Diyakini Kembali Berlaga di Pilkada Jakarta 2024

Mustahil Jadi Menteri, Anies Diyakini Kembali Berlaga di Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Spanduk Dukungan Bentuk Sinyal Kuat Anies Maju Pilkada, Pakar: Karena Enggak Mungkin Dia Jadi Menteri

Spanduk Dukungan Bentuk Sinyal Kuat Anies Maju Pilkada, Pakar: Karena Enggak Mungkin Dia Jadi Menteri

Megapolitan
Banyak Keluhan, Anggota DPRD Minta Pemprov Jakarta Segera Cairkan Dana KJP

Banyak Keluhan, Anggota DPRD Minta Pemprov Jakarta Segera Cairkan Dana KJP

Megapolitan
Anaknya Dikeroyok hingga Tewas di Kemang, Ibu Korban Minta Semua Pelaku Ditangkap

Anaknya Dikeroyok hingga Tewas di Kemang, Ibu Korban Minta Semua Pelaku Ditangkap

Megapolitan
Bersama Raffi Ahmad Jalankan Program Makan Bergizi Gratis di PAUD, Zita Anjani: Program Ini Sangat Bagus

Bersama Raffi Ahmad Jalankan Program Makan Bergizi Gratis di PAUD, Zita Anjani: Program Ini Sangat Bagus

Megapolitan
Polisi Masih Buru 2 Pengeroyok Pelajar di Kemang yang Belum Tertangkap

Polisi Masih Buru 2 Pengeroyok Pelajar di Kemang yang Belum Tertangkap

Megapolitan
Jakarta Disebut Hadapi Kemunduran Usai Lepas Status Ibu Kota, Ketua DPRD: Stop Menebar Ketakutan

Jakarta Disebut Hadapi Kemunduran Usai Lepas Status Ibu Kota, Ketua DPRD: Stop Menebar Ketakutan

Megapolitan
Trotoar Bolong di Pulogadung Bikin Warga Jatuh, Satpol PP Minta Bantuan Pasukan Biru

Trotoar Bolong di Pulogadung Bikin Warga Jatuh, Satpol PP Minta Bantuan Pasukan Biru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke