Masyarakat yang tinggal di luar domisili tidak perlu kembali ke kota asal untuk mendapatkan KTP baru. Sebab, Disdukcapil sudah membuka ruang untuk cetak dan rekam KTP luar domisili.
“Jika KTP rusak atau hilang di kota lain, KTP bisa diajukan untuk dicetak di Disdukcapil kota tersebut,” ucap Mugi saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (7/2/2024).
Hal ini bisa dilakukan karena data kependudukan warga negara Indonesia sudah tersimpan di database kependudukan melalui KTP Elektronik.
Syarat mengurus KTP yang hilang
Mugi menuturkan, untuk mendapatkan KTP baru pengganti kartu identitas yang hilang, warga tidak perlu meminta surat pengantar RT/RW maupun kelurahan.
“Kalau hilang, hanya minta surat keterangan hilang (dari polisi). Kalau yang rusak bisa tukar fisik KTP yang rusak,” tutur dia.
Warga hanya perlu menyiapkan surat kehilangan yang dikeluarkan kepolisian setempat dan fotokopi kartu keluarga (KK).
Nantinya, Disdukcapil akan mencetak KTP yang sama dengan KTP yang hilang atau rusak tanpa perubahan data, termasuk alamat.
“Data pribadi seluruhnya kewenangan penuh ada di masyarakat. Masyarakat yang berhak memiliki, meminta dokumen untuk dicetakkan, selama tidak ada perubahan data,” ucap Mugi.
Namun, jika ada perubahan data mengenai status pernikahan atau alamat, pemohon harus mendatangi kantor Disdukcapil di domisili masing-masing.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/07/18303531/warga-bisa-cetak-ulang-ktp-yang-rusak-atau-hilang-di-kantor-dukcapil