Salin Artikel

DPRD Minta Pemprov DKI Tingkatkan Pengawasan Larangan Penggunaan Air Tanah

Yuke menuturkan, larangan mengambil dan menggunakan air tanah di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

"Ini harus menjadi perhatian. Banyak warga yang kesulitan dapat air bersih. Ini karena gedung tinggi di Jakarta juga menggunakan air tanah," kata Yuke dalam keterangannya, Minggu (11/2/2024).

Pemprov DKI melalui BUMD PAM Jaya juga diminta untuk mempercepat pembangunan air perpipaan ke semua wilayah di Ibu Kota agar tak ada lagi warga menggunakan air tanah.

"Harapannya 100 persen bisa lebih cepat dilakukan dari target yang ditetapkan pada 2030 mendatang," ucap Yuke.

Untuk diketahui, Anies Baswedan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta telah melarang penggunaan air tanah bagi sebagian pemilik bangunan di Jakarta mulai 2023.

Melalui Pasal 8 Pergub Nomor 93 Tahun 2021, Anies melarang pemilik bangunan memanfaatkan air tanah mulai 1 Agustus 2023.

"Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering," bunyi pasal 8.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono mengatakan, air tanah di Ibu Kota mulai berkurang seiring bertambahnya gedung pencakar langit.

Menurut Joko, sampai saat ini, Jakarta sudah masuk kategori krisis air tanah.

"Kita tahu Jakarta krisis air, artinya bahwa sebenarnya air tanah kita itu mulai berkurang dengan adanya gedung pencakar langit," ujar Joko di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023).

Dengan demikian, masyarakat dan pemilik gedung di Jakarta diimbau mematuhi larangan penggunaan air tanah.

Joko mengatakan, Pemprov DKI tak segan memberikan peringatan terhadap pelanggar.

"Kita sudah memakai PDAM. Semua (untuk warga dan pemilik gedung tinggi) yang bandel kami kasih peringatan," kata Joko.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/12/07095451/dprd-minta-pemprov-dki-tingkatkan-pengawasan-larangan-penggunaan-air

Terkini Lainnya

Dishub Jaksel Cabut Pentil 823 Kendaraan Roda Dua karena Parkir Sembarangan

Dishub Jaksel Cabut Pentil 823 Kendaraan Roda Dua karena Parkir Sembarangan

Megapolitan
'Tapera Bakal Jadi Beban Tambahan Guru dengan Gaji Sangat Kecil dan Kurang'

"Tapera Bakal Jadi Beban Tambahan Guru dengan Gaji Sangat Kecil dan Kurang"

Megapolitan
Belajar dari Kasus Ibu Cabuli Anak, KPAI: Orangtua Belum Tentu Menjamin Keamanan Anak

Belajar dari Kasus Ibu Cabuli Anak, KPAI: Orangtua Belum Tentu Menjamin Keamanan Anak

Megapolitan
KRL Manggarai-Kampung Bandan Jadi Sasaran Vandalisme, KCI Bakal Ambil Tindakan Tegas

KRL Manggarai-Kampung Bandan Jadi Sasaran Vandalisme, KCI Bakal Ambil Tindakan Tegas

Megapolitan
Berkurban 62 Ekor Sapi, PAM Jaya Siap Bantu Masyarakat yang Membutuhkan

Berkurban 62 Ekor Sapi, PAM Jaya Siap Bantu Masyarakat yang Membutuhkan

Megapolitan
Kronologi Kasus 'Bullying' Siswi SD di Depok, Mulanya Korban Ditantang Duel untuk Masuk Geng

Kronologi Kasus "Bullying" Siswi SD di Depok, Mulanya Korban Ditantang Duel untuk Masuk Geng

Megapolitan
Lari Pagi Bareng Zita Anjani, Sandiaga Uno Optimis Kepemimpinan Perempuan di Jakarta Berikan Efek Positif

Lari Pagi Bareng Zita Anjani, Sandiaga Uno Optimis Kepemimpinan Perempuan di Jakarta Berikan Efek Positif

Megapolitan
Rangkaian KRL Manggarai-Kampung Bandan Jadi Sasaran Aksi Vandalisme

Rangkaian KRL Manggarai-Kampung Bandan Jadi Sasaran Aksi Vandalisme

Megapolitan
Trotoar di Pulogadung Sempit, Warga Terpaksa Jalan di Jalur Sepeda

Trotoar di Pulogadung Sempit, Warga Terpaksa Jalan di Jalur Sepeda

Megapolitan
Siswi SD Korban 'Bullying' di Depok Dikenal sebagai Anak Yatim yang Pendiam

Siswi SD Korban "Bullying" di Depok Dikenal sebagai Anak Yatim yang Pendiam

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak Kandung Menyerahkan Diri Setelah Tahu Diincar Polisi

Ibu yang Cabuli Anak Kandung Menyerahkan Diri Setelah Tahu Diincar Polisi

Megapolitan
Polisi Telusuri Kemungkinan Adanya Unsur Kelalaian dalam Kasus Keracunan Massal di Bogor

Polisi Telusuri Kemungkinan Adanya Unsur Kelalaian dalam Kasus Keracunan Massal di Bogor

Megapolitan
Trotoar di Pulogadung Jadi Tempat Parkir dan Jualan PKL, Pejalan Kaki Susah Lewat

Trotoar di Pulogadung Jadi Tempat Parkir dan Jualan PKL, Pejalan Kaki Susah Lewat

Megapolitan
Bahayanya Trotoar di Pulogadung, Banyak yang 'Berlubang' hingga Minim Penerangan

Bahayanya Trotoar di Pulogadung, Banyak yang "Berlubang" hingga Minim Penerangan

Megapolitan
Pencairan Kartu Lansia Jakarta Telat, Dinsos: Masih Tahap Administrasi

Pencairan Kartu Lansia Jakarta Telat, Dinsos: Masih Tahap Administrasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke