Faizal menyebutkan, hal itu diketahui usai ahli memeriksa hati korban pada 7 Februari 2024.
"Kesimpulannya yaitu hasil pemeriksaan organ hati korban negatif, tidak ditemukan senyawa organ berbahaya di organ korban Raden Adante," ujar Faizal dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).
Setelah ekshumasi atau pembongkaran makam Dante, kata dia, ahli melakukan serangkaian pemeriksaan pada tubuh korban.
Adapun Dante meninggal setelah dibenamkan oleh kekasih Tamara, Yudha Arfandi (33).
"Pemeriksaan yang kami lakukan adalah meliputi pemeriksaan alkohol, pemeriksaan sianida, merkuri, pestisida, dan pemeriksaan obat-obatan berbahaya dari organ hati korban," ungkap Faizal.
Sementara itu, dokter forensik Rumah Sakit Polri Kramatjati Farah Primadani Kaurow mengungkapkan, tidak ditemukan patah tulang maupun pendarahan di tubuh Dante.
Berdasarkan hasil otopsi, organ tubuh korban telah membusuk dan kedua paru-parunya mulai mencair.
"Itu kami asumsikan mungkin karena kebanyakan air yang masuk. Karena ini di kolam renang, hingga parunya itu mencair, sehingga tidak kami temukan lagi jejak-jejak organ parunya," jelas Farah.
Dibenamkan 12 kali ke dalam kolam
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra memaparkan, peristiwa itu bermula saat Yudha mengajak Dante dan sang anak, MMA (6), ke kolam renang.
Awalnya, mereka berenang di kolam sedalam 1,3 meter. Pelaku lalu menyuruh Dante dan MMA untuk berlatih berenang di kolam sedalam 1,5 meter.
Di tempat inilah, Yudha membenamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
"Setiap korban mau menggapai ke tepi kolam, tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban agar tetap terus berenang. Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih sebanyak empat kali," ucap Wira.
Total, Yudha membenamkan Dante selama 3 menit 45 detik.
Durasi Dante tiap kali dibenamkan, yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan 54 detik.
Setelahnya, korban diangkat ke tepi kolam renang. Dante diberikan pertolongan pertama oleh saksi di lokasi kejadian.
"Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih, kemudian korban dinyatakan meninggal," tutur Wira.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, polisi kemudian menangkap Yudha di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024).
Kini, Yudha telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/13/05282001/puslabfor-pastikan-tak-ada-zat-berbahaya-pada-organ-dalam-anak-tamara