JAKARTA, KOMPAS.com - Finsensius Mendrofa, kuasa hukum Aiman Witjaksono mengatakan, profesi wartawan kini dalam masa kritis.
Berkaca dari kasus Aiman yang ponselnya disita penyidik, aparat kepolisian dengan mudahnya mengambil barang-barang milik wartawan demi kepentingan penyidikan dan penyelidikan.
“Barang-barang milik wartawan, yang digunakan untuk mendapatkan informasi dari narasumber, termasuk merahasiakan narasumbernya. Jika barang-barang itu mudah diambil melalui proses penyidikan dan penyelidikan, maka bukan tak mungkin profesi wartawan dalam masa-masa kritis,” kata dia usai hakim menolak gugatan praperadilan Aiman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Praperadilan yang diajukan Aiman bukan sebatas menguji sah atau tidaknya penyitaan ponsel.
Menurut dia, langkah hukum ini dilakukan untuk melihat bagaimana keselamatan wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Seperti yang kami sampaikan sejak awal, menguji sah atau tidaknya praperadilan bukan hanya menguji barang bukti milik Aiman. Tapi, ini menguji bagaimana keselamatan, bagaikan keselamatan salah satu pilar demokrasi di republik ini, yakni profesi wartawan, tutur dia.
Finsensius mengungkap, kliennya menerima informasi perihal dugaan polisi tak netral dalam Pemilu 2024 jauh sebelum melakukan konferensi pers sebagai juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
Selain itu, pernyataan Aiman disebut tak menyudutkan aparat kepolisian. Pernyataan itu dilontarkan sebagai bentuk kecintaannya terhadap institusi Polri.
"Kami sudah sampaikan, yang dikiritisi Aiman dalam konferensi pers itu dugaan oknum, bukan pada institusi. Semestinya apa yang dikritisi Aiman harus diartikan bukan dalam konsep pemidanaan, tapi diartikan sebagai bentuk partisipasi, bentuk kecintaan pada institusi Polri,” ucap Finsensius.
“Karena institusi Polri milik publik, saudara Aiman yang berprofesi sebagai wartawan memiliki kewajiban moral untuk menyampaikan kritikannya atau masukan pada institusi Polri,” sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Delta Tamtama menolak seluruh permohonan dalam petitum yang diajukan Aiman ke PN Jakarta Selatan.
"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim di ruang sidang.
Salah satu pertimbangan Hakim tatkala menolak gugatan ini adalah adanya surat penyitaan ponsel Aiman yang sah.
Hakim menilai, surat penyitaan ditandatangani wakil ketua PN Jakarta Selatan tetap sah dan berkekuatan hukum.
“Surat penyitaan yang diterbitkan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah," tegas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/28/05030041/praperadilan-ditolak-kubu-aiman--profesi-wartawan-dalam-masa-kritis