JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mendukung penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota, segera diterapkan setelah penetapan hasil Pemilu 2024.
Hal ini dilakukan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki data kependudukan yang akurat, ketika menjalankan kebijakan maupun program. Salah satunya saat proses penyaluran bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran.
“Jadi DKI benar-benar punya data kependudukan yang baik dan valid, sehingga bantuan yang diberikan pemda bisa tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan,” ujar Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Simon Lakamudi, saat dikonfirmasi Rabu (28/2/2024).
Simon menilai langkah penonaktifan NIK warga Jakarta yang kini menetap di luar daerah memiliki banyak dampak positif. Untuk itu, dia mendukung Pemprov DKI menerapkan kebijakan tersebut.
“Tapi diharapkan prosesnya tidak ada kesalahan. Perlu dilakukan secara berhati-hati karena akan menyebabkan pemutusan bansos secara otomatis,” kata Simon.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) DKI Jakarta menunda tahapan penonaktifan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, penonaktifan NIK warga Jakarta yang kini tidak lagi tinggal di Ibu kota bakal dilaksanakan setelah keluar penetapan hasil Pemilu 2024.
“Iya kami masih menunggu pengumuman resmi Pemilu. Jadi belum bulan Maret ini,” ujar Budi Awaluddin saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Budi menerangkan, penonaktifan NIK warga yang tak lagi tinggal di Jakarta adalah bagian dari program penataan tertib administrasi kependudukan.
Menurut dia, hal ini perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan keakuratan data kependudukan di Ibu Kota, karena akan berdampak pada proses pembangunan dan kebijakan publik.
“Sejak akhir tahun 2023 kami telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya,” ujar Budi.
Sedangkan untuk warga DKI Jakarta yang sedang bertugas maupun mengenyam pendidikan di luar kota dan negeri, tidak akan terdampak penertiban dokumen kependudukan.
“Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset rumah di Jakarta,” kata dia.
Merujuk unggahan X @DKIJakarta, Kamis (15/2/2024), penonaktifan atau pembekuan NIK dalam rangka penataan kependudukan ini rencananya dilakukan mulai Maret 2024.
Penataan kependudukan dilakukan karena setiap penduduk wajib memiliki identitas yang domisilinya sesuai dengan alamat tempat tinggal masing-masing.
"Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah atau terkendala," tulis Pemprov DKI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/28/12034231/psi-dorong-penonaktifan-nik-warga-jakarta-di-luar-daerah-agar-bansos