Salin Artikel

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap perempuan berinisial DA (36) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut, DA disinyalir melakukan TPPO dengan iming-iming menjadikan korban sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Timur Tengah.

“Total ada delapan calon PMI yang menjadi korban. Semua korban diketahui berasal dari wilayah Jawa Barat,” ujar dia saat jumpa pers di kantornya, Senin (18/3/2024).

Yossi menerangkan, kasus ini bermula ketika pria berinisial AS mencium adanya keganjilan saat sang istri, IF, hendak dipekerjakan sebagai PMI.

IF yang sedianya bakal dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Dubai justru direncanakan bakal diberangkatkan ke Arab Saudi.

“Setelah berangkat dari Kabupaten Garut, AS mendapat informasi bahwa sang istri tak jadi ke Dubai, melainkan ke Arab Saudi. AS yang curiga kemudian melaporkan hal ini ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat,” tutur Yossi.

BP3MI Jawa Barat kemudian berupaya menyelidiki kasus ini dengan cara mencari informasi dari pasangan AS dan IF.

AS saat itu diminta untuk berkoordinasi dengan sang istri terkait keberadaannya setelah pergi dari kampung halaman.

IF kemudian diketahui berada di salah satu kamar yang ada di Apartemen Kalibata City.

BP3MI Jawa Barat kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan pengungkapan kasus ini.

“BP3MI lalu membuat laporan pada 4 Februari 2024. Kami kemudian menyelidiki kasus ini dan didapati bahwa tak hanya IF yang jadi korban, tetapi ada tujuh perempuan lain yang diiming-imingi untuk jadi PMI,” kata Yossi.

Mengetahui fakta itu, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan bersama BP3MI Jawa Barat langsung melakukan penggerebekan di salah satu tower Apartemen Kalibata City.

Ketika digerebek, ditemukan delapan calon PMI dan pelaku berinisial DA.

DA kemudian langsung digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah diperiksa, diketahui DA hendak memberangkatkan calon PMI secara non-prosedural.

“DA ini tugasnya hanya menampung sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi. Dia bekerja atas suruhan Mr. M yang informasinya berdomisili di Kota Riyadh,” kata Yossi.

Kini, DA juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya yang hendak memberangkatkan calon PMI secara non-prosedural.

Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun

“Selain itu, kami juga persangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara,” tutup Yossi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/18/15565461/polisi-tangkap-pelaku-perdagangan-orang-di-apartemen-kalibata

Terkini Lainnya

Seorang Jemaah Haji Asal Tangsel Wafat di Mekkah, Diduga Terkena Serangan Jantung

Seorang Jemaah Haji Asal Tangsel Wafat di Mekkah, Diduga Terkena Serangan Jantung

Megapolitan
Kurang Penghasilan, 2 Jukir Liar Peras dan Tipu Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Kurang Penghasilan, 2 Jukir Liar Peras dan Tipu Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Megapolitan
DPRD DKI Minta Pengelola Tingkatkan Fasilitas MRT, LRT, dan Transjakarta

DPRD DKI Minta Pengelola Tingkatkan Fasilitas MRT, LRT, dan Transjakarta

Megapolitan
Jukir di Cipayung Jadi Tersangka karena Setubuhi 2 Anak Tiri Berulang Kali

Jukir di Cipayung Jadi Tersangka karena Setubuhi 2 Anak Tiri Berulang Kali

Megapolitan
Duduk Perkara Kasus Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar yang Menjerat Suami BCL

Duduk Perkara Kasus Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar yang Menjerat Suami BCL

Megapolitan
Peras Penjual Ayam Goreng Modus Tukar Receh, Pelaku Sudah Incar Kios Korban

Peras Penjual Ayam Goreng Modus Tukar Receh, Pelaku Sudah Incar Kios Korban

Megapolitan
Polres Jaksel Segera Periksa Suami BCL dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar

Polres Jaksel Segera Periksa Suami BCL dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar

Megapolitan
Siswi SD Korban 'Bullying' di Depok Derita Luka di Punggung dan Kepala

Siswi SD Korban "Bullying" di Depok Derita Luka di Punggung dan Kepala

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak Sempat Mau Dilaporkan Suami ke Polisi Usai Bikin Video

Ibu yang Cabuli Anak Sempat Mau Dilaporkan Suami ke Polisi Usai Bikin Video

Megapolitan
Polda Metro Cari Identitas Pemilik Akun FB yang Minta Ibu Muda Buat Konten Video Cabul

Polda Metro Cari Identitas Pemilik Akun FB yang Minta Ibu Muda Buat Konten Video Cabul

Megapolitan
Siswi SD di Depok Jadi Korban 'Bully' Pelajar SMP

Siswi SD di Depok Jadi Korban "Bully" Pelajar SMP

Megapolitan
2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta

2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta

Megapolitan
DPRD Minta Pemprov DKI Beri Edukasi Standar Kesehatan ke Juru Sembelih Hewan Kurban

DPRD Minta Pemprov DKI Beri Edukasi Standar Kesehatan ke Juru Sembelih Hewan Kurban

Megapolitan
Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Megapolitan
Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke