JAKARTA, KOMPAS.com - Gudang Daerah (Gudmurah) di Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang terbakar berisi amunisi kedaluwarsa dengan rentan usia yang beragam, termasuk sekitar 10 tahun.
"(Rata-rata) ada yang 10 tahun juga itu, ada," kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak di lokasi, Minggu (31/3/2024).
Ia menjelaskan, setiap amunisi memiliki waktu kedaluwarsa yang berbeda-beda. Ada yang jangka waktunya cukup lama, misalnya 10 tahun, jika disimpan dengan baik.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga menyampaikan hal serupa. Setiap amunisi memiliki masa kedaluwarsanya masing-masing.
Namun, baik itu amunisi kaliber besar maupun kecil, usianya maksimal 10 tahun. Lewat dari itu, amunisi harus dimusnahkan alih-alih digunakan.
"Setelah tidak terpakai dalam masa 10 tahun, dikumpulkan di Gudmurah yang ada di wilayah-wilayah," jelas Agus di lokasi, Minggu.
Kemudian, amunisi bakal diperiksa untuk memastikan apakah jumlah yang dikembalikan sesuai dengan yang dilaporkan.
Jika jumlah di lapangan sesuai dengan data, data akan dilaporkan ke Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan.
"Apabila sudah ada hasil pemeriksaan tersebut, akan diledakkan. Seperti itu," pungkas Agus.
Sebelumnya, gudang enam di Gudmurah TNI AD, Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kebakaran pada Sabtu petang.
Kebakaran itu diduga terjadi karena adanya amunisi yang sudah kedaluwarsa. Sehingga, membuat material menjadi labil dan bergesek.
Kebakaran gudang peluru itu mengakibatkan ledakan keras yang mengagetkan warga sekitar. Amunisi yang berasal dari gudang tersebut terpental ke permukiman warga.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/31/17055331/gudang-amunisi-yang-terbakar-di-ciangsana-berisi-amunisi-kedaluwarsa