Salin Artikel

Perusahaan di Jakarta Diminta Bayar THR Pekerja Maksimal H-7 Lebaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Hari Nugroho meminta perusahaan di Jakarta segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawannya sebelum tujuh hari Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Pembayaran THR sebelum tujuh hari lebaran sudah dibayarakan ke para pekerja," ujar Hari saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).

Menurut Hari, perusahaan wajib membayar THR karyawan sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor 4 /III/2024 tanggal 15 maret 2024.

Dalam surat edaran disebutkan pembayaran THR tujuh hari sebelum hari raya.

"Harapan saya sesuai dengan surat edaran itu. Hal ini wajib dan harus di lakukan oleh para perusahaan," kata Hari.

Sebemumnya, Disnakertransgi DKI menerima laporan permasalahan penyaluran mHR dari pekerja di Jakarta.

Hari mengatakan, setidaknya 35 perusahaan telah diadukan oleh karyawan atau pihak terkait mengenai pemberian THR Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Rekapitulasi pelayanan konsultasi THR 2024, ada sejumlah 35 laporan," ujar Hari.

Sejumlah aduan dari para pekerja itu diterima oleh suku dinas (sudin) tingkat wilayah kota dan dinas tenaga kerja.

Adapun media pelaporan para karyawan itu beragam, antra lain dengan proses tatap muka, WhatsApp, dan datang ke posko THR.

Hari mengatakan, petugas Disnakertransgi DKI juga disebut telah melakukan monitoring penyaluran THR kepada 285 perusahaan di Jakarta sejak 25 Maret lalu.

Dari 285 perusahaan, 253 di antaranya telah berjanji memberikan THR kepada karyawan secara tunai.

"Dan ada dua perusahaan membayar dengan mengansur (cicil)," kata Hari.

Disnakertransgi DKI sebelumnya membuka posko untuk pekerja di Ibu Kota yang ingin mengadu soal tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2024.

Hari berujar, ada enam posko pengaduan untuk tatap muka (offline) yang disediakan di wilayah Jakarta.

"Posko ditingkat provinsi di Dinas dan maupun sudin atau kantor wali kota di lima wilayah DKI hingga memberi kemudahan dan pendekatan layanan," ujar Hari, Senin (18/3/2024).

Penyediaan posko merupakan layanan dari Disnakertransgi sesuai ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan.

"Itu diatur bahwa THR dibayarkan H-7 dan itu langkah yang dilakukan Disnakertransgi dalam rangka monev implementasi pembayaran THR 2024," kata Hari.

Penyediaan posko pengaduan itu juga disebut menugaskan mediator dan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR 2024 langsung ke perusahaan.

"Sehingga diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," ucap Hari.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/01/15245771/perusahaan-di-jakarta-diminta-bayar-thr-pekerja-maksimal-h-7-lebaran

Terkini Lainnya

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Megapolitan
Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke