JAKARTA, KOMPAS.com - MI, sopir truk biang kerok kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2024), ternyata masih di bawah umur.
Berdasarkan keterangan dalam kartu tanda penduduk (KTP) milik MI, pelaku yang berasal dari Lampung itu masih berusia 17 tahun.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, kecelakaan tersebut tak lepas dari perilaku berisiko MI dalam mengendarai truk tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, perilaku berisiko tersebut diduga mengakibatkan MI berkendara dalam kecepatan tinggi hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun.
"Kalau kita runut peristiwa ada situasi yang tidak bisa di kuasai seorang anak, akibat perilaku berisiko yang dimilikinya," kata Jasra dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (1/4/2024).
Jasra mencontohkan, risiko itu terlihat dari pernyataan MI saat pemeriksaan dilakukan polisi yang ingin mengganti rugi seluruh kerugian dari enam kendaraan terlibat kecelakaan beruntun.
"Anak membangun 'benteng-benteng' seperti sikap menolak pertolongan, sesumbar mengganti semua mobil yang ditabraknya," ujar Jasra.
Jasra menuturkan pernyataan dilontarkan MI sebagaimana dalam video beredar tersebut diduga dipicu kondisi psikologis jiwanya yang tidak percaya siapa pun yang mendekati.
Perlu penanganan psikologis
Jasra berujar, hambatan kondisi emosi dan kejiwaan dialami MI perlu ditangani lebih awal oleh kepolisian sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
"Ini sangat terkait erat dengan perjalanan hidup anak, riwayat pengasuhan, kesendirian dalam waktu panjang. Terlalu dikecewakan keadaan yang dialami anak dalam masa yang panjang," tuturnya.
KPAI menyatakan bila kondisi psikologis MI tidak ditangani maka aparat penegak hukum sulit untuk dapat mengusut kasus kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama secara terang benderang.
Atas hal itu KPAI mendorong pemulihan diberikan kepada MI hingga ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"KPAI mendorong agar semangat pemulihan (psikologis) menjadi rencana program pemasyarakatan nanti di LPKA atau LPKS anak. Dari penerapan pidana anak," lanjut Jasra.
Keluarga tak harmonis
Polisi telah mememanggil keluarga MI untuk menemani tersangka selama proses penyidikan demi kelancaran pemeriksaan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman berujar, hanya kakak MI yang datang pada Kamis (28/3/2024).
"Kami sudah menghubungi keluarganya untuk mendampingi, karena anak perlu pendampingan," kata Latif.
Meski demikian, pelaku menolak kehadiran sang kakak. MI tidak ingin didampingi oleh kakaknya.
"Perilaku anak ini agak temperamental. Didampingi kakaknya tidak mau. Kami hubungi pihak keluarga, hanya kakaknya yang datang. Anak ini tidak diterima," jelas Latif.
Adapun MI sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, ia juga dikenakan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kami kenakan Pasal 311 Ayat 3, karena korbannya luka ringan," jelas Latif.
Terkait peristiwa pada Rabu sekitar pukul 08.00 WIB, ada sembilan mobil yang terlibat dalam kecelakaan beruntun.
Kronologi bermula dari truk berpengangkut mebel yang melaju dengan kecepatan tinggi usai terlibat kecelakaan dengan mobil lainnya 300 meter sebelum GT Halim Utama.
Di GT Halim Utama, truk merah itu menabrak antrean kendaraan di depannya. Akibat kecelakaan itu, empat orang luka-luka dan dilarikan ke RS UKI Cawang.
Sedangkan antrean kendaraan menuju Ibu Kota mengular karena gardu 3, 4, dan 5 ditutup imbas kecelakaan beruntun itu.
Arus lalu lintas baru lancar sekitar pukul 10.03 WIB ketika kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah dievakuasi.
(Tim Redaksi : Nabilla Ramadhian, Fabian Januarius Kuwado, Irfan Maullana, Bima Putra(TribunJakarta.com), Satrio Sarwo Trengginas (TribunJakarta.com))
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/02/12045731/risiko-tinggi-anak-di-bawah-umur-diduga-jadi-pemicu-kecelakaan-beruntun