Salin Artikel

Risiko Tinggi Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

JAKARTA, KOMPAS.com - MI, sopir truk biang kerok kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2024), ternyata masih di bawah umur.

Berdasarkan keterangan dalam kartu tanda penduduk (KTP) milik MI, pelaku yang berasal dari Lampung itu masih berusia 17 tahun.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, kecelakaan tersebut tak lepas dari perilaku berisiko MI dalam mengendarai truk tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, perilaku berisiko tersebut diduga mengakibatkan MI berkendara dalam kecepatan tinggi hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun.

"Kalau kita runut peristiwa ada situasi yang tidak bisa di kuasai seorang anak, akibat perilaku berisiko yang dimilikinya," kata Jasra dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (1/4/2024).

Jasra mencontohkan, risiko itu terlihat dari pernyataan MI saat pemeriksaan dilakukan polisi yang ingin mengganti rugi seluruh kerugian dari enam kendaraan terlibat kecelakaan beruntun.

"Anak membangun 'benteng-benteng' seperti sikap menolak pertolongan, sesumbar mengganti semua mobil yang ditabraknya," ujar Jasra.

Jasra menuturkan pernyataan dilontarkan MI sebagaimana dalam video beredar tersebut diduga dipicu kondisi psikologis jiwanya yang tidak percaya siapa pun yang mendekati.

Perlu penanganan psikologis

Jasra berujar, hambatan kondisi emosi dan kejiwaan dialami MI perlu ditangani lebih awal oleh kepolisian sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.

"Ini sangat terkait erat dengan perjalanan hidup anak, riwayat pengasuhan, kesendirian dalam waktu panjang. Terlalu dikecewakan keadaan yang dialami anak dalam masa yang panjang," tuturnya.

KPAI menyatakan bila kondisi psikologis MI tidak ditangani maka aparat penegak hukum sulit untuk dapat mengusut kasus kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama secara terang benderang.

Atas hal itu KPAI mendorong pemulihan diberikan kepada MI hingga ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"KPAI mendorong agar semangat pemulihan (psikologis) menjadi rencana program pemasyarakatan nanti di LPKA atau LPKS anak. Dari penerapan pidana anak," lanjut Jasra.

Keluarga tak harmonis

Polisi telah mememanggil keluarga MI untuk menemani tersangka selama proses penyidikan demi kelancaran pemeriksaan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman berujar, hanya kakak MI yang datang pada Kamis (28/3/2024).

"Kami sudah menghubungi keluarganya untuk mendampingi, karena anak perlu pendampingan," kata Latif.

Meski demikian, pelaku menolak kehadiran sang kakak. MI tidak ingin didampingi oleh kakaknya.

"Perilaku anak ini agak temperamental. Didampingi kakaknya tidak mau. Kami hubungi pihak keluarga, hanya kakaknya yang datang. Anak ini tidak diterima," jelas Latif.

Adapun MI sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, ia juga dikenakan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kami kenakan Pasal 311 Ayat 3, karena korbannya luka ringan," jelas Latif.

Terkait peristiwa pada Rabu sekitar pukul 08.00 WIB, ada sembilan mobil yang terlibat dalam kecelakaan beruntun.

Kronologi bermula dari truk berpengangkut mebel yang melaju dengan kecepatan tinggi usai terlibat kecelakaan dengan mobil lainnya 300 meter sebelum GT Halim Utama.

Di GT Halim Utama, truk merah itu menabrak antrean kendaraan di depannya. Akibat kecelakaan itu, empat orang luka-luka dan dilarikan ke RS UKI Cawang.

Sedangkan antrean kendaraan menuju Ibu Kota mengular karena gardu 3, 4, dan 5 ditutup imbas kecelakaan beruntun itu.

Arus lalu lintas baru lancar sekitar pukul 10.03 WIB ketika kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah dievakuasi.

(Tim Redaksi : Nabilla Ramadhian, Fabian Januarius Kuwado, Irfan Maullana, Bima Putra(TribunJakarta.com), Satrio Sarwo Trengginas (TribunJakarta.com))

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/02/12045731/risiko-tinggi-anak-di-bawah-umur-diduga-jadi-pemicu-kecelakaan-beruntun

Terkini Lainnya

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke