JAKARTA, KOMPAS.com - Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan yang sebelumnya disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI karena pengunjungnya kedapatan mengonsumsi narkoba, kini sudah kembali beroperasi.
Melalui akun Instagram @klaud.senopati, kafe ini kembali menawarkan minuman keras (miras) berbagai jenis. Unggahan promosi itu dibagikan pada 5 Februari 2024.
Adapun unggahan terakhir akun Instagram kafe Kloud sebelumnya pada 23 Oktober 2023. Unggahan dibagikan beberapa minggu sebelum kafe itu digerebek polisi.
Terkait itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa pengoperasian kafe tersebut bukan lagi urusan Satpol PP DKI, meski sebelumnya Kloud disegel dan izin usahanya dicabut permanen.
"Ketika akan dicabut atau akan beroperasi kembali tentu bukan lagi (urusan) di Satpol PP, tapi diinstansi yang lebih berkompeten," kata Arifin saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (3/4/2024).
Satpol PP DKI bertindak atas dasar rekomendasi dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kratif (Disparekraf) DKI Jakarta.
"Untuk diskotik, lagi-lagi Satpol PP melakukan penindakan atas rekomendasi dari dinas terkait," kata
"Kalau Satpol PP ketika diminta untuk melakukan penindakan karena pengawasannya ada di dinas lain baru kita lakukan penindakan," imbuh Arifin.
Satpol PP DKI Jakarta sebelumnya menyegel Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).
Kafe tersebut disegel karena pengunjungnya kedapatan mengonsumsi narkoba di sana.
Pengamatan Kompas.com saat itu, penyegelan dilakukan oleh puluhan petugas Satpol PP DKI sekitar pukul 10.45 WIB.
Sebelum disegel, perwakilan petugas Satpol PP mulanya menjelaskan tujuan kedatangannya.
Mereka menerangkan, Satpol PP DKI hanya melakukan tugas sesuai rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI.
Setelah dijelaskan, perwakilan pihak Kloud lantas meminta kesediaan petugas Satpol PP DKI supaya menunggu tim kuasa hukum mereka.
Sebab, mereka tak terlalu mengerti perihal aturan penyegelan dan tetek bengeknya.
“Kami mohon waktu sebentar. Tim kuasa hukum kami masih di jalan,” kata salah satu petugas keamanan pihak Kloud.
Namun, Satpol DKI tak bisa menunggu lebih lama karena penyegelan harus segera dilakukan.
"Ini surat tugas kami, kami tidak bisa menunggu lebih lama lagi. Silahkan ditandatangani, kalau tidak mau enggak apa-apa, cukup tulis tidak berkenan untuk tanda tangan,” tutur petugas Satpol PP.
“Dengan ini kami menutup dan melarang kegiatan usaha Kloud Sky Dining & Lounge secara permanen,” lanjut petugas tersebut.
Pernyataan itu kemudian diikuti dengan pemasangan stiker penyegelan di beberapa pintu kafe.
“Berdasarkan Pasal 54 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha Kloud Sky Dining & Lounge (PT Belok Kiri Jalan Terus),” tulis stiker tersebut.
Sebelum disegel dan izin usaha dicabut, Kafe Kloud digerebek oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan pengunjung yang menggunakan narkoba.
Tiga orang berinisial A, D, dan H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
A adalah seorang pengguna yang kedapatan memakai barang haram itu di dalam area kafe.
H memiliki peran sebagai pengedar ekstasi dalam kasus ini dan D merupakan seorang bandar narkoba.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/04/07462431/kloud-senopati-kembali-beroperasi-meski-izin-usaha-dicabut-permanen