KOMPAS.com - Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Tangerang Selatan bisa dilakukan dengan sistem online.
Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyediakan layanan daftar online untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk) melalui Rumah Dukcapil.
Masyarakat Tangsel yang ingin mengurus adminduk seperti KTP, KK, KIA, akta dan lainnya hanya tinggal menyiapkan dokumen yang diperlukan, mengisi formulir dan melakukan pendaftaran online.
Jadwal Pendaftaran Online
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/28/15000061/cara-daftar-online-urus-ktp-dan-kk-di-tangsel