JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengungkap, penganiayaan yang dilakukan TRS, taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, terhadap juniornya, Putu Satria Ananta Rastika (19), disaksikan oleh sejumlah rekan pelaku.
“Ada empat rekan tersangka yang berada di dalam toilet (lokasi penganiayaan),” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan di kantornya, Sabtu (4/5/2024).
Meski berada di lokasi penganiayaan, kata Gidion, keempat rekan TRS tak bisa dipidanakan. Pasalnya, keempat orang tersebut tak ikut menganiaya korban.
“Jadi kesimpulan penyidikan tersangkanya hanya satu dalam konteks ini. Karena kalau melihat rekonstruksi pasal yang kami terapkan, teman tersangka jelas tidak bisa menjadi tersangka,” tutur dia.
“Karena pasalnya kan barang siapa yang melakukan (pembunuhan), menghilangkan nyawa orang, melakukan kekerasan menyebabkan hilangnya nyawa orang. Jadi tidak bisa,” tegas Gidion.
Adapun TRS telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, taruna tingkat 1 STIP Jakarta bernama Putu Satria Ananta Rastika dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (3/5/2024). Putu diduga tewas akibat dianiaya seniornya, T (21).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hadi Saputra Siagian mengatakan, penganiayaan terjadi di sebuah toilet yang berada di lantai dua gedung STIP Jakarta.
Saat itu, Putu disebut baru saja mengecek sejumlah kelas usai kegiatan jalan santai bersama beberapa rekannya.
“Setelah memastikan tak ada orang di dalam kelas, mereka (korban dan temannya) dipanggil oleh T. T mempertanyakan korban kenapa mengenakan baju olahraga saat ke gedung pendidikan,” kata Hadi dalam keterangannya.
“Setelah berbasis, T langsung melepaskan pukulan dengan tangan kosong kepada korban (Putu) ke arah ulu hati,” tutur Hadi.
Setelah dipukul sebanyak lima kali, Putu langsung lemas dan terkapar. Pelaku lantas meminta empat teman Putu pergi dan korban dibawa ke klinik yang berada di lingkungan STIP.
Sesampainya di klinik, korban disebut sudah tak bernyawa. Pasalnya, sudah tidak ada nadi yang berdenyut di tubuh korban ketika dilakukan pemeriksaan.
"Pada saat diperiksa oleh klinik sekolah setempat, sudah dalam kondisi tidak bernadi. Nadinya sudah berhenti, dan mungkin sudah bagian dari tanda-tanda hilang nyawa," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/05/04/21175331/empat-taruna-stip-yang-diduga-saksikan-pelaku-aniaya-junior-tak-ikut