JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Manehu mengatakan, kasus penipuan yang diduga dilakukan oknum polisi terhadap petani asal Subang sempat mandek karena pelapor meminta pemeriksaan untuk ditunda.
"Ketika pelapor dimintai keterangan untuk berita acara interogasi, baru enam pertanyaan, si pelapor sudah meminta untuk pemeriksaan dihentikan,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (23/5/2024).
Pelapor sekaligus petani bernama Carlim Sumarlim (56), kata Rovan, meninggalkan kantor polisi tanpa memberikan penjelasan detail.
Ia disebut hendak kembali ke Subang untuk menyelesaikan urusannya.
“Pelapor meminta pemeriksaan dihentikan dengan alasan bahwa dirinya ada urusan di Subang. Pelapor lalu berjanji akan memberikan dokumen dan daftar nama saksi supaya bisa kami panggil untuk diperiksa,” tutur Rovan.
Namun, hingga hari ini, Rovan mengatakan, Carlim belum memberikan dokumen yang dimaksud.
Ia juga menyebut Carlim tak merespons saat dihubungi oleh penyidik.
“Sampai dengan saat ini pelapor tidak pernah memberikan itu (terkait dokumen). Beberapa kali sempat kami hubungi, tapi pelapor tidak merespons,” ungkap dia.
Di lain sisi, Rovan mengatakan, kasus ini telah dilaporkan Carlim sejak November 2017.
Namun, pelapor baru bersedia diperiksa penyidik beberapa bulan setelahnya.
“Kami sudah cek berkas, jadi laporan polisi itu dibikin akhir November 2017. Kemudian si Pelapor ini baru mau datang ke kantor untuk diperiksa itu Maret 2018,” ucap Rovan.
Maka dari itu, untuk menuntaskan kasus ini, Rovan mengungkapkan, pihaknya akan melakukan jemput bola.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat akan menemui Pelapor di Subang.
Hal ini dilakukan supaya ada progres positif dan membuat kasus tersebut menjadi terang-benderang.
“Iya, kami akan datangi ke Subang saja. Karena kami butuh kerja sama dengan pihak Pelapor atau saksi untuk membuat terang suatu tindak pidana, tidak bisa kalau misalnya pelapor atau saksinya tidak mau memberi data,” imbuh dia.
Dikutip dari Kompas TV, petani asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, bernama Carlim Sumarlim, memgaku ditipu seseorang yang mengaku punya kenalan ‘orang dalam’ di tubuh Polri.
Ia bercerita, telah menyerahkan uang sebanyak Rp 598 juta kepada oknum tersebut supaya anaknya bisa menjadi polwan.
Peristiwa ini, kata Carlim, bermula saat dirinya didatangi oleh pria berinisial AS. AS adalah mantan anggota Polri dan tetangga di rasanya.
“Awalnya saya kan tidak ada minat anak saya daftar polisi, datanglah Bapak Tarya dan Pak AS yang mengiming-imingi suruh anak masuk ke kepolisian,” kata dia, Selasa.
Merasa tak punya cukup uang, Carlim kemudian menolak secara halus tawaran dari AS.
Namun, AS berupaya membujuk korban dan mengatakan bahwa Carlim bisa menjual beberapa asetnya supaya sang anak bisa menjadi polwan.
“Awalnya nolak saya, karena tidak punya uang, dia bilang ‘Sudah kebun jual saja, sawah jual aja, buat modalnya’,” tutur Carlim.
Setelah menjual kebun dan sawah, Carlim menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp 200.000.000 kepada AS.
Ia bersama sang anak lalu bertolak ke Jakarta untuk bertemu dengan perempuan berinisial HP dan YFN.
Ketika bertemu dengan HP di sebuah asrama polisi, Carlim lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp 300.000.000.
“Cash. Sama Bu HP langsung dihitung uangnya terus bikin kwitansi,” kata Carlim.
Setelah menerima uang, anak Carlim kemudian dititipkan HP kepada YFN dengan dalih persiapan jelang tes masuk.
Kepada YFN, lanjut Carlim, dirinya turut memberikan uang dengan nilai Rp 98.000.000.
Namun, bukan menjadi polwan, anak Carlim disebut hanya dijadikan babysitter di kediaman YFN.
“Bekerja sebagai pembantu, baby sitter. Tadinya kan mau daftar polisi, ikut tes polisi, tapi ternyata di sana, di Jakarta dijadikan sebagai pembantu, baby sitter,” ungkap Carlim.
“Enggak didaftarin, enggak diproses dan yang lainnya,” sambung dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/05/24/06144781/polda-metro-kasus-petani-ditipu-oknum-polisi-sempat-mandek-karena-pelapor