Namun, mobil tersebut tak kunjung ada yang membeli sejak dilelang pada 19 April 2024 lalu dan limit harganya diturunkan.
Pada 19 April 2024 lalu, proses lelang pertama mobil milik Mario dibuka dengan harga Rp 809.300.000.
Setiap orang yang hendak ikut lelang wajib menyerahkan uang jaminan sekitar Rp 242.790.000.
“Lelang terbuka untuk umum, selama masyarakat bisa mengikuti persyaratannya, kami persilakan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo di kantornya, Rabu (24/4/2024).
Namun, sampai 26 April 2024, mobil tersebut tak kunjung laku dilelang.
“Belum (laku), tadi hanya ada satu peserta, tetapi tidak melakukan penawaran,” ujar Haryoko saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).
Karena tak laku, Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk melelang mobil Mario dengan harga lebih murah pada 13-20 Mei 2024 lalu.
“Turun jadi Rp 700.000.000 untuk limitnya,” ujar Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).
Sementara itu, Haryoko menyampaikan, mobil milik Mario Dandy dilelang dengan harga limit lebih rendah untuk menarik banyak peminat.
“Jadi turunnya harga limit (lelang Rubicon) dilakukan untuk menarik pihak lain,” ujar Haryoko di kantornya, Selasa (14/5/2024).
Haryoko mengungkapkan, saat pelelangan edisi pertama dibuka, hanya ada satu orang yang mendaftar.
Namun, orang tersebut tak melemparkan penawaran saat proses lelang berlangsung.
Maka dari itu, penurunan harga limit Rubicon dari Rp 809.300.000 menjadi Rp 700.000.000 diharapkan bisa menambah lebih banyak pendaftar.
“Kemarin kan ada satu orang yang daftar lelang, tetapi dia tak melakukan penawaran, sehingga dengan menurunkan harga siapa tahu bisa menarik pihak lain untuk ikut,” tutur dia.
Bakal dilelang kembali
Sampai 20 Mei 2024, mobil Mario Dandy masih juga belum ada yang membeli.
“Belum laku,” ujar Reza saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).
Bahkan, tak ada satu pun orang yang menawar mobil tersebut pada proses pelelangan kedua.
“Belum ada penawaran sama sekali hingga hari terakhir pelelangan,” tutur Reza.
Oleh sebab itu, Kejari Jakarta Selatan berencana membuka kembali pelelangan dalam waktu dekat.
Dengan begitu, ini akan menjadi proses lelang ketiga untuk mobil Rubicon milik Mario.
“Rencananya akan kami lelang lagi dan kemungkinan harga akan diturunkan,” jelas Reza.
Reza mengatakan, pihaknya akan menurunkan harga maksimal lelang hingga Rp 100 juta.
Harga lelang jilid ketiga nanti kemungkinan dibuka di harga Rp 600 juta.
“Rencana kami akan ajukan menjadi harga Rp 600.000.0000. Kalau diterima, lelang selanjutnya dibuka dengan harga tersebut,” tutur dia.
Sebagai informasi, Jeep Wrangler Rubicon berpelat B 2571 PBP menjadi salah satu barang Mario Dandy yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rubicon wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp 25 miliar.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan, Kamis (7/9/2023).
(Penulis: Dzaky Nurcahyo | Editor: Akhdi Martin Pratama, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina, Fitria Chusna Farisa)
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/05/24/10402571/ketika-mobil-rubicon-mario-dandy-tak-laku-laku-usai-dua-kali-dilelang-dan