Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Muhtar Effendi alias Pendi (60) terdakwa kasus pembunuhan istri dan dua anak di Tangerang jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (9/5/2018).
(RIMA WAHYUNINGRUM)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+