Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta melakukan upaya jemput bola pembayaran pajak.
(Dok. Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+