Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Habil Marati menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020). Ia divonis hukuman satu tahun penjara.
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+