Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang menyegel toko di wilayah Jalan Tuparev dan kawasan Niaga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Minggu (10/5/2020).
(Dok. Diskominfo Karawang)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+