Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020 lalu.
(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+