Kejaksaan Negeri Depok menerima pelimpahan tersangka barang bukti kasus hoaks babi ngepet pada Kamis (26/8/2021). Tersangka AI akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, hingga 14 September 2021.(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)
Verifikasi akun KG Media ID
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Lengkapi Profil
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.