Jajaran Polsek Tebet mengamankan pemilik usaha minuman keras tanpa izin yang menggunakan kontrakan sebagai gudang dan tempat transaksi minuman keras di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (8/9/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, (KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)