Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamar Kontrakan di Setiabudi Disulap Jadi Gudang dan Toko Miras Ilegal

Kompas.com - 08/09/2021, 08:03 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adzan Isya berkumandang lantang lewat pengeras suara masjid di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). Derap langkah sepatu serta rintik hujan terdengar bersahutan di sebuah gang di pemukiman yang relatif padat penduduk itu.

Sekitar pukul 19.00 WIB pada Selasa itu, jajaran Polsek Tebet, Jakarta Selatan menggerebek dua buah kamar kontrakan di kawasan tersebut. Polisi membongkar kamuflase kamar kontrakan yang menjadi gudang penyimpanan dan penjualan minuman keras.

Di dalam kamar kontrakan berukuran 5x3 meter itu tersimpan ratusan botol minuman keras yang dijual tanpa izin alias ilegal.

Baca juga: 2 Kamar Kontrakan di Setiabudi Dijadikan Tempat Jual Beli Online Miras Ilegal

Pemilik usaha minuman keras itu, G (42) hanya bisa duduk tertegun di depan kulkas saat polisi menggerebek tempat usaha ilegalnya. Polisi mondar-mandir memeriksa setiap sudut kamar kontrakan dan mengangkut kardus-kardus berisi minuman keras sebagai barang bukti.

Jajaran Polsek Tebet mengamankan pemilik usaha minuman keras tanpa izin yang menggunakan kontrakan  sebagai gudang dan tempat transaksi minuman keras di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (8/9/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Jajaran Polsek Tebet mengamankan pemilik usaha minuman keras tanpa izin yang menggunakan kontrakan sebagai gudang dan tempat transaksi minuman keras di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (8/9/2021) sekitar pukul 19.00 WIB,

Penggerebekan kamar kontrakan tersebut dipimpin Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi. Pejabat Sementara Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Setiabudi, AKP Sigit Ari, dan anggotanya turut dalam operasi tersebut.

Beddy tampak sibuk memeriksa botol-botol minuman keras di dalam kardus. Ia kemudian mengeluarkan beberapa botol minuman keras itu dari kardus.

Saat berbincang dengan wartawan, Beddy menyebutkan, pemilik usaha menjual minuman keras tersebut secara eceran dan online di kontrakan tersebut. Gudang dan tempat jual beli minuman keras secara online itu sudah beroperasi selama satu tahun.

“Ini dua (kamar) kontrakan yang dijadikan gudang tempat penyimpanan. Kemudian kontrakan ini juga (tempat) menjual (miras) online,” ujar Beddy.

Jajaran Polsek Tebet menyita barang bukti dari dua buah kamar kontrakan yang digunakan sebagai gudang dan tempat transaksi minuman keras tanpa izin di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (8/9/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Jajaran Polsek Tebet menyita barang bukti dari dua buah kamar kontrakan yang digunakan sebagai gudang dan tempat transaksi minuman keras tanpa izin di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (8/9/2021) sekitar pukul 19.00 WIB,

Beddy menyebutkan, dua kontrakan yang digerebek tak memiliki izin untuk berjualan minuman keras.

“Tadi perizinannya sudah kami minta, tapi tidak ada. Jadi semua kami amankan dulu ke Polsek Setiabudi untuk diperiksa lebih lanjut lagi,” kata Beddy.

Polisi menyita lebih dari 50 kardus berisi minuman keras botolan. Hingga akhir penggerebekan, satu truk berisi barang bukti kardus-kardus minuman keras dibawa ke Polsek Setiabudi.

Polisi kini masih mendata jumlah miras ilegal yang disita. Beddy memastikan, minuman keras yang disita berasal dari dalam dan luar negeri.

Tangan G diborgol lalu digiring ke Polsek Metro Setiabudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com