Kembali ke artikel
2
dari 4
Layar Penuh
PT MRT Jakarta melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam kereta ratangga dan memberlakukan kapasitas penumpang maksimal 100 persen dari jumlah tempat duduk mulai Senin (14/3/2022).
(Dok. PT MRT Jakarta)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+