Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru di KRL, MRT dan Transjakarta: Tak Ada Lagi Jaga Jarak

Kompas.com - 14/03/2022, 14:47 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga ibu kota bisa menggunakan transportasi umum dengan lebih leluasa mulai Senin (14/3/2022) hari ini. 

Tak ada lagi aturan jaga jarak antar penumpang seiring telah dicabutnya marka jaga jarak di Bus Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) maupun Kereta Rel Listrik (KRL). 

Seluruh moda transportasi memang telah diizinkan beroperasi dengan kapasitas penumpang 100 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Transportasi Publik Kembali Beroperasi 100 Persen, Masyarakat Diingatkan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

 

Kepgub ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Meski sudah tak ada lagi aturan jaga jarak, namun penumpang tetap harus menaati aturan penegakan protokol kesehatan lainnya untuk mencegah penyebaran Covid-19, seperti menggunakan masker dan dilarang berbicara selama berada di transportasi umum.

Berikut aturan terbaru naik Bus Transjakarta, KRL dan MRT:

MRT

PT MRT Jakarta melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam kereta ratangga dan memberlakukan kapasitas penumpang maksimal 100 persen dari jumlah tempat duduk mulai Senin (14/3/2022).Dok. PT MRT Jakarta PT MRT Jakarta melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam kereta ratangga dan memberlakukan kapasitas penumpang maksimal 100 persen dari jumlah tempat duduk mulai Senin (14/3/2022).

PT MRT Jakarta kembali beroperasi dengan kapasitas angkut 100 persen mulai hari ini, Senin (14/3/2022).

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan, kebijakan tersebut merupakan implementasi Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang mencabut pembatasan kapasitas angkut.

"MRT Jakarta telah melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam ratangga serta akan memberlakukan kapasitas penumpang maksimal 100 persen dari jumlah tempat duduk mulai Senin," kata Rendi.

Rendi mengatakan, jumlah maksimal penumpang MRT di tiap gerbong sebanyak 86 orang atau 516 orang per rangkaian kereta.

Baca juga: MRT Jakarta Terapkan Kapasitas 100 Persen Mulai Hari Ini, Tanda Jaga Jarak Dilepas

 

Untuk jam operasional tidak ada perubahan, MRT beroperasi mulai pukul 05.00 dan diakhiri perjalanan kereta terakhir pukul 21.30 WIB yang berlaku setiap hari kerja, Senin sampai Jumat dengan selang waktu 5 menit antarkereta.

"Sedangkan pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 06.00-21.30 dengan selang waktu keberangkatan antarkereta setiap 10 menit," ucap Rendi.

Meski sudah beroperasi dengan kapasitas 100 persen, Rendi mengatakan, kewajiban menggunakan masker tetap diterapkan di dalam kereta dan stasiun MRT. Kebijakan dilarang bicara di dalam kereta juga masih diterapkan oleh PT MRT Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com