JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengatakan, pembatasan kendaraan sesuai perintah yang tertuang di Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dapat mengatasi kemacetan di Jakarta.
Hanya saja, aturan itu harus didukung dengan baiknya transportasi publik yang beroperasi di Ibu Kota.
"Kalau keduanya dikerjakan, Jakarta pasti tak macet," kata Gilbert dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Pemda DKJ Berwenang Batasi Jumlah Kendaraan Milik Warga Jakarta
Gilbert menyarankan penerapan pembatasan juga berlaku untuk kendaraan berbasis listrik yang beroperasi di Jakarta.
"Tapi jalanan milik publik. Kalau macet, yang tidak punya mobil lebih banyak, mereka juga terganggu,” imbuh dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diberikan kewenangan untuk membatasi jumlah kendaraan warga.
Hal itu sudah dituangkan dalam UU DKJ bagian kewenangan khusus perhubungan yang meliputi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
“Di dalam UU khusus ini kami (pemerintah) sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat,” ujar Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik
Menurut Suhajar, kewenangan membatasi jumlah kendaraan bagi warga diberikan untuk mengatasi masalah kemacetan di Jakarta setelah tak menjadi Ibu Kota.
Nantinya, pemerintah DKJ membuat aturan turunan untuk menjalankan kewenangan pembatasan jumlah kendaraan tersebut.
"Mungkin nanti kami dapat terapkan melalui pajak progresif yang sekarang sudah diterapkan untuk mobil. Artinya kalau masyarakat merasa bahwa membayar pajak terlalu mahal untuk mobil kedua, ketiga, begitu juga kendaraan lain, itu nafsu untuk berbelanja kendaraan akan turun,” kata dia.
Kendati demikian, penerapan pembatasan jumlah kendaraan yang dapat dimiliki warga, perlu dibarengi dengan kemampuan pemerintah daerah mengelola transportasi publik.
"Nah itu yang masih harus kita kembangkan, transportasi umum. Sehingga nanti orang sebagian secara masif akan melepaskan transportasi pribadinya, beralih ke transportasi umum,” kata Suhajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.