Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda DKJ Berwenang Batasi Jumlah Kendaraan Milik Warga Jakarta

Kompas.com - 22/04/2024, 17:47 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diberikan kewenangan untuk membatasi jumlah kendaraan yang dimiliki setiap warga.

Hal itu sudah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) DKJ bagian kewenangan khusus perhubungan yang meliputi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

“Di dalam UU khusus ini kami (pemerintah) sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat,” ujar Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Pemprov DKI Diminta Koordinasi dengan Pusat untuk Selaraskan Aturan Turunan UU DKJ

Menurut Suhajar, kewenangan membatasi jumlah kendaraan bagi warga diberikan untuk mengatasi masalah kemacetan di Jakarta setelah tak menjadi Ibu Kota.

Nantinya, pemerintah DKJ membuat aturan turunan untuk menjalankan kewenangan pembatasan jumlah kendaraan tersebut.

“Mungkin nanti kami dapat terapkan melalui pajak progresif yang sekarang sudah diterapkan untuk mobil. Artinya kalau masyarakat merasa bahwa membayar pajak terlalu mahal untuk mobil kedua, ketiga begitu juga kendaraan lain, itu nafsu untuk berbelanja kendaraan akan turun,” kata Suhajar.

Kendati demikian, penerapan pembatasan jumlah kendaraan yang dapat dimiliki warga, perlu dibarengi dengan kemampuan pemerintah daerah mengelola transportasi publik.

“Nah itu yang masih harus kita kembangkan, transportasi umum. Sehingga nanti orang sebagian secara masif akan melepaskan transportasi pribadinya, beralih ke transportasi umum,” kata Suhajar.

Baca juga: Heru Budi Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota meski UU DKJ Sudah Disahkan

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU, Kamis (28/3/2024).

Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 303 anggota Dewan. Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik di ruang rapat.

Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang menolak pengesahan UU DKJ.

Meski begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menerapkan aturan yang tertuang di dalam UU DKJ.

Baca juga: UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, hal itu karena pemerintah pusat masih akan membahas dan menerbitkan peraturan presiden (Perpres).

“Iya. Turunannya UU DKJ itu kan perpres,” ujar Heru Budi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Selain itu, Jakarta juga masih berstatus Ibu Kota sampai diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal perpindahan Ibu Kota Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com