Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru di KRL, MRT dan Transjakarta: Tak Ada Lagi Jaga Jarak

Kompas.com - 14/03/2022, 14:47 WIB
Ihsanuddin

Editor

"Serta pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun," ucap dia.

Transjakarta

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) juga kembali membuka kapasitas angkut 100 persen mulai Senin hari ini. Transjakarta juga mencabut semua marka dan tanda jarak aman yang terpasang di halte, bus dan bangku pelanggan.

"Penyesuaian kapasitas layanan ini efektif berlaku mulai Senin dengan masa sosialisasi selama tiga hari terhitung 11-13 Maret 2022," ucap Plt Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris, Senin.

Betris mengatakan, penyesuaian kembali kapasitas angkut tersebut didasari oleh Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022.

Baca juga: PPKM Level 2, Transjakarta Terapkan Kapasitas 100 Persen dan Cabut Tanda Jarak Aman

 

Meski sudah beroperasi dengan kapasitas normal, Betris memastikan aspek keamanan dan kenyamanan pelanggan tetap menjadi prioritas utama. 

Transjakarta memastikan protokol kesehatan tetap terjaga baik di halte maupun di dalam bus seperti sebelumnya.

"Pelanggan diwajibkan menunjukan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada petugas," tutur Betris.

Selain itu seluruh pengguna Transjakarta diwajibkan menggunakan masker dan melakukan pengerukan suhu tubuh sebelum memasuki area halte.

"Kami mengimbau agar semua masyarakat bisa mematuhi semua aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan kita bersama," Ucap Betris.

KRL

Penumpang duduk tanpa berjarak di dalam KRL Commuter Line, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Pemerintah menerbitkan aturan baru naik KRL yaitu tempat duduk tanpa jarak, peningkatan kapasitas hingga 60 persen, balita dibolehkan naik dengan didampingi orang tua, wajib memakai masker, dilarang berbicara dan sudah divaksin COVID-19.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Penumpang duduk tanpa berjarak di dalam KRL Commuter Line, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Pemerintah menerbitkan aturan baru naik KRL yaitu tempat duduk tanpa jarak, peningkatan kapasitas hingga 60 persen, balita dibolehkan naik dengan didampingi orang tua, wajib memakai masker, dilarang berbicara dan sudah divaksin COVID-19.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sudah mencabut marka tanda jaga jarak di seluruh gerbong KRL sejak Rabu (9/3/2022) pekan lalu. 

Dengan demikian, semua kursi di KRL bisa diduduki penumpang.

Langkah itu menyesuaikan Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022.

"Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri," kata Anne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter, pada Rabu lalu.

Baca juga: Beragam Reaksi Penumpang soal Tak Ada Lagi Jaga Jarak di Kursi KRL

Anne mengingatkan, marka berdiri di KRL tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub. Pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan.

Pengguna wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis. Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.

Pengguna juga diimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL. Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam KRL tetap berlaku.

Operasional KRL tetap berjalan dengan pembatasan. KRL Jabodetabek beroperasi pukul 04:00 hingga 22:00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya. Sementara untuk KRL Yogyakarta-Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per harinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com