www.kompas.com
Remaja terdakwa kasus pembunuhan karyawati EF (19), RA (16, kemeja putih), mendengarkan sidang putusan mengadili dirinya dengan ditemani ayahnya, Nayudin, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/6/2016) pagi. Selama mendengar bacaan putusan dari majelis hakim, RA dan Nayudin saling berpegangan tangan. (KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+