Kembali ke artikel
3
dari 3
Layar Penuh
Dua terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan karyawati EF (19) di Tangerang, Imam Hapriadi (kiri) dan Rahmat Arifin (kanan), dihadirkan pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/2/2017).
(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+