Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D.
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+