Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Menganiaya D

Kompas.com - 06/06/2023, 14:33 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20) tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana dalam kasus penganiayaan D (17).

Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, di dalam persidangan.

"Pada intinya kami mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang sudah membuat surat dakwaan dan menyampaikannya kepada kami kemarin dan terlihat bahwa surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami, Yang Mulia," ujar Andreas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

"Sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya, itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," lanjutnya.

Baca juga: Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana

Lebih lanjut, Andreas sebenarnya ingin mengajukan eksepsi lantaran ada kesalahan fatal dalam penulisan.

Kesalahan itu adalah pencantuman usia Mario. Sebenarnya Mario baru genap berusia 20 tahun pada Oktober mendatang.

"Dan untuk itu kami juga menyarankan ada sedikit typo ya di sini di halaman 1 kalau misalnya berkenan kepada penuntut umum, bahwa di sini tertera Dandy berusia 20 tahun ya itu belum sampai nanti pada saat di 30 Oktober ya. Mungkin jika berkenan, walaupun sebenarnya ini juga materi eksepsi kami. Dan kami tidak melakukan eksepsi Yang Mulia," beber dia.

"Intinya, Saudara tidak melakukan eksepsi ya?" tanya Hakim Ketua.

"Tidak melakukan eksepsi," jawab Nahot.

Baca juga: BERITA FOTO: Jaksa Dakwa Mario Dandy Lakukan Penganiayaan Berat Terencana

Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D.

Jaksa menyebut Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta anak AG dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa di ruang sidang.

Menurut Jaksa, Mario telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," ujarnya.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Mario Dandy Datang Sendiri, Shane Lukas Ditemani Keluarga

Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023, ada empat luka fisik yang diderita D:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 x 0,5 cm

2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm

3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm

4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com