Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Ambil Alih Indosat

Kompas.com - 08/01/2008, 18:26 WIB

Kelima, UU No.25/2000 tentang program Legislasi Nasional (Propenas) ditegaskan bahwa kriteria privatisasi dilakukan terhadap kegiatan usaha yang bukan merupakan kepentingan umum yang sangat strategis. Keenam, UU tentang APBN 2002 ditegaskan bahwa target privatisasi BUMN yang ditetapkan DPR sebesar Rp6,5 triliun.

Ketujuh, UU No.36/1999 menggariskan bahwa sektor telekomunikasi menjadi sektor usaha yang kompetitif sejalan dengan PP No.52 dan 53 tahun 2000. "Harus diingat bahwa bisnis Indosat, termasuk cabang produksi atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak," katanya.

Hal itu sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf © UU No.1/1967 tentang Penaman Modal sebagaimana diubah dengan UU No.11/1970. Bidang usaha yang menguasdai hajat hidup orang banyak adalah telekomunikasi sehingga harus dikuasai negara dan tertutup bagi PMA secara penuh. Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi menegaskan bahwa telekomunikasi dikuasai negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. "Jika pemerintah serius dan didukung secara luas oleh masyarakat, maka dalam waktu enam bulan Indosat sudah bisa kembali kita raih," katanya yang mencontohkan, komitmen pemerintah Jepang menutup sebuah jaringan pusat perbelanjaan terbesar dari Eropa yang menggusur pedagang dalam negeri bisa dilakukan juga atas dukungan luas dari masyarakat Jepang.

PKB menyatakan mendukung langkah Pepati. Semangat Pepati harus menjadi tekad semua orang Indonesia agar bangsa ini bisa mandiri dan mampu menguasai aset-asetnya yang telah dibangun. Bahkan PKB tidak ingin tekad itu hanya sebatas pernyataantetapi harus ada aksi lebih luas dan akalu perlu aksi turun ke jalan. "PKB mendukung pengembalian aset-aset nasional yang dikuasai pihak asing, dengan cara apa pun. Itu sudah menjadi komitmen PKB sejak awal," kata Gus Choi yang didampingi anggota FKB DPR RI M Zubair.

PKB juga akan melakukan ebrbagai upaya untuk bisa mewujudkan keinginan agar aset nasional bisa dikelola oleh bangsa sendiri. Namun upaya PKB perlu mendapat dukungan secara luas oleh masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com