TANGERANG, MINGGU - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya pemilih ganda dalam Pilkada Kabupaten Tangerang, Minggu (20/1).
Sekretaris KPUD Kabupaten Tangerang, Ahmad Surya Wijaya, mengungkapkan, KPUD telah menginstruksikan seluruh jajaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan tiga hal pokok. Pertama, menjelang pemungutan suara, KPPS menyampaikan Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada saksi masing-masing pasangan calon yang hadir dan kepada panitia pengawas (Panwas).
Kedua, KPPS bersama saksi masing-masing pasangan calon dan Panwas di lapangan melakukan pemeriksaan terhadap salinan DPT. Bila ada pemilih ganda, meninggal dunia, di bawah umur, dan atau berstatus anggota TNI/POLRI agar dicoret, dicatat, dan diberi penjelasan pada kolom keterangan . Para saksi dan Panwas lapangan lalu menandatangani keterangan tersebut.
Ketiga, KPSS agar memberikan tanda khusus kepada para pemilih yang memberikan suara dengan melingkari nomor urut pemilih pada Salinan DPT dan mencatat para pemilih dari TPS lain pada Formulir Model C8-KWK.
Keempat, Salinan DPT dan Model C8-KWK harus dimasukkan ke dalam kotak suara yang berisi Berita Acara Pemungutan dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara di TPS (Formulir Model C1-KWK). Kelima, KPPS wajib meminta kepada pemilih yang telah memberikan suara, diberi tanda khusus tinta yang telah disediakan.
Pilkada Kabupaten Tangerang yang berlangsung hari ini, dipantau oleh lembaga monitoring asing, IFES asal Amerika Serikat. Para wakil mereka tiba di KPU pukul 15.30. Mereka antara lain, Mauricio Claudio Lopez-Rivera (penasihat pemilihan), Adam Schmidt (Direktur Negara), dan Admira D Salim (Staf Program). (WIN)