Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Gaji PNS DKI Dirapel Pada 2009

Kompas.com - 16/02/2008, 05:39 WIB

JAKARTA, SABTU - Kenaikan gaji sekitar 90.000 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tahun 2008, terancam batal dan pembayarannya akan dirapel pada 2009. Selain itu, tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) dan tunjangan kesejahteran rakyat (TKR) bagi PNS dan 12.000 pegawai tidak tetap (PTT) juga akan dipangkas sebagian.
Anggaran Pendapatan dan Belanja aerah (RAPBD) DKI Jakarta Tahun 2008 mengalokasikan dana Rp 473 miliar untuk kenaikan gaji PNS sebesar 20 persen dan tunjangan PNS serta PTT. Namun dalam draf APBD 2008 yang dikembalikan oleh DPRD ke Pemprov DKI, anggaran sebesar itu dihapus.

Hal ini dijelaskan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Ritolla Tasmaya, kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/2). "Padahal, kenaikan gaji PNS sebesar 20 persen itu kan mesti terjadi, karena sudah diputuskan pemerintah pusat," ujar Tasmaya.

Penundaan kenaikan gaji PNS DKI ini otomatis alokasi anggaran belanja pegawai dikurangi Rp1,2 triliun dari Rp 6,65 triliun pada RAPBD 2008 menjadi Rp 5,45 triliun pada APBD 2008 yang disahkan 18 Januari lalu.

Tasmaya mengatakan, penghapusan dan pengalihan dana kenaikan gaji PNS ke pos lain dalam APBD 2008 yang dikembalikan DPRD DKI ke Pemprov DKI, akan dikonsultasikan ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Menurut dia, paling lambat Selasa (19/2) nanti, Pemprov telah menyerahkan APBD 2008 ke Depdagri. "Biar Depdagri yang melihat secara keseluruhan, apakah penjelasan kita atau usulan DPRD DKI yang diterima. Kalau penjelasan kita bisa diterima, maka selesai masalahnya," paparnya.

Namun, bila usulan Pemprov DKI ditolak, kata Tasmaya, Pemprov DKI tidak bisa bekerja optimal. "Mungkin Depdagri akan memutuskan agar kita kembali menggunakan pagu anggaran tahun 2007. Saya yakin, Depdagri dapat berlaku bijak dalam memutuskan APBD 2008 yang lebih banyak untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Dengan dipangkasnya dana anggaran kenaikan gaji serta tunjangan bagi PTT dan PNS, Tasmaya mengungkapkan, solusinya adalah merapel pembayarannya pada 2009.Sesuai SK Gubernur 30/2007, tunjangan untuk PNS dan PTT sudah diatur. Tunjangan-tunjangan inilah yang akan dipotong sebagian, karena dipangkas dana dalam APBD 2008 oleh DPRD DKI.
Selain itu, kata Tasmaya, masih ada sekitar 1.000 item mata anggaran lain dalam APBD 2008 yang juga dipangkas DPRD.

"Beberapa mata anggaran itu antara lain untuk pelayanan publik dan program unggulan." katanya. Dari 1.000 item mata anggaran yang dipangkas tersebut jumlahnya sekitar Rp 1,4 triliun dari total APBD 2008 sebesar Rp 20,59 triliun. "Ada beberapa mata anggaran yang sebenarnya tak bisa dicoret begitu saja oleh DPRD," papar Tasmaya.

Anggaran yang tidak bisa dicoret, diantaranya untuk subsidi BLU Transjakarta, BLU Parkir, dan biaya pembangunan Busway Koridor VIII (Lebakbulus-Harmoni). Sedangkan untuk Koridor IX (Pinangranti-Pluit) dan Koridor X (Cililitan-Pluit) hanya disetujui 50 persen.

Tasmaya sangat menyayangkan dicoretnya program sarana dan prasarana yang anggarannya mencapai Rp 800 miliar. "Padahal, ada target yang harus kita selesaikan, yang tidak dapat dicapai dengan pemangkasan anggaran itu," ujarnya.

Secara terpisah, anggota Komisi A DPRD DKI, Syamsidar Siregar, mengatakan, untuk menjamin tranparansi pihaknya telah meminta data kongkret jumlah PNS dan PTT di lingkungan pemprov DKI. "Namun, sampai sekarang data tersebut belum kami terima. Data ini perlu, agar dapat diketahui jumlah dana yang diusulkan untuk kenaikan gaji sesuai atau tidak," tegasnya.

Menurut Syamsidar, kebijakan APBD 2008 tak dapat semena-mena, karena DKI tak dapat dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat. Dia juga menyoroti prosedur yang tak jelas saat penetapan APBD 2008. "Seharusnya RAPBD tersebut harus diserahkan ke Depdagri terlebih dahulu sebelum ditetapkan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada rapat paripurna penyampaian nota keuangan negara di DPR mengungkapkan, untuk semua PNS di seluruh Indonesia pada tahun 2008 ini akan ada kenaikan gaji sebesar 20 persen. Kenaikan itu, menurut SBY, didasari atas kenaikan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,8 persen.

Ketua Komisi A DPRD DKI, Inggard Joshua mengungkapkan, kenaikan gaji PNS sebesar 20 persen di seluruh Indonesia tersebut bersifat fleksibel dan tergantung dari pendapatan daerah masing-masing. "Jadi, sampai sekarang dasar hukumnya belum ada. Perpres atau Keppresnya belum kami terima," katanya.

Menurut Inggard, DPRD tidak memangkas anggaran kenaikan gaji sebesar 20 persen tersebut begitu saja, melainkan didasari adanya pos anggaran yang lebih penting. "Ini masih dalam proses. Sebenarnya dipangkas atau tidak belum pasti. Dan kalau memang perlu, hal ini bisa dibahas di pembahasan anggaran biaya tambahan (ABT) Agustus mendatang," ungkapnya. (WARTA KOTA/BUM)

TUNJANGAN PNS/BULAN:
1. TPP Rp 1,5 juta
2. TKR Rp 700 ribu
3. TPP PTT Rp 500 ribu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com