Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSB SMP Negeri Mulai Pakai Online

Kompas.com - 01/07/2008, 21:20 WIB

JAKARTA, SELASA - Selain di sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) negeri, penerimaan siswa baru (PSB) dengan sistem online mulai diberlakukan sejumlah SMP negeri di DKI Jakarta. Pendaftaran bagi siswa lulusan sekolah dasar di DKI akan dibuka mulai Rabu (2/7) mendatang dan dipusatkan di delapan titik sekolah.

Sementara pendaftaran untuk siswa lulusan SD luar DKI sudah sudah ditutup sejak 28 Juni lalu dan tidak ada pendaftaran gelombang kedua.

"Ada tujuh SMPN yang belum menggunakan online, antara lain di Kepulauan Seribu dan satu sekolah di Ragunan yang khusus olahraga," kata Kepala Seksi Kurikulum dan Sistem Pengajian SLTP Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Ahmad Firdaus, Selasa (1/7).

Firdaus menjelaskan, pendaftaran untuk wilayah Jakarta Timur dipusatkan di SMPN 92 dan 103; Jakarta Selatan di SMPN 177 dan SMPN 41; Jakarta Barat di SMPN 215 dan SMPN 45; Jakarta Utara di SMPN 30; dan Jakarta Pusat di SMPN 216.

Menurut Firdaus, hasil seleksi diumumkan tanggal 7 dan 8 Juli. "Hasil pengumuman ini bisa diliat melalui internet dan bisa diakses setiap saat selama dua hari itu," jelas Firdaus seraya menambahkan daya tampung 290 SMPN di DKI mencapai 70.000 bangku.

Pada saat pengumuman hasil seleksi, kata Firdaus, hari itu juga siswa yang dinyatakan telah diterima harus melapor ke sekolah yang dituju. Jika sampai pukul 14:00 pada tanggal 8 Juli mendatang siswa yang sudah lolos seleksi tidak melaporkan diri, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Firdaus menjelaskan, khusus untuk siswa luar DKI yang masuk ke SMP negeri di DKI harus melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang diketahui pejabat Dinas Pendidikan setempat minimal di tingkat kecamatan.

"Untuk akte kelahiran atau tanda lahir tidak menjadi syarat bagi siswa yang akan masuk ke SMP. Kalau yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus, akte kelahiran ini harus dimasukkan ke sekolah yang dituju," kata Firdaus.

Kepala Seksi Pembinaan PSM dan Subsidi/Bantuan Dinas Pendidikan Dasar DKI Kanty Herawati mengatakan, akte kelahiran atau kenal lahir menjadi syarat masuk SD negeri di DKI. Langkah itu diambil untuk mencegah manipulasi umur siswa.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com