Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Pajak Naik 19,2 Persen

Kompas.com - 15/08/2008, 10:55 WIB

JAKARTA,JUMAT - Rencana penerimaan pajak untuk tahun 2009 naik sebesar 19.2 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2008 atau skitar Rp 117 triliun. Dengan demikian, rencana perpajakan meningkat menjadi Rp 726.3 triliun dalam APBN 2009. Peningkatan ini tetap ditargetkan meski beberapa tarif pajak diturunkan.

Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang sebelumnya 30 persen turun menjadi 28 persen sedangkan PPh Orang Pribadi dari 35 persen turun menjadi 30 persen sesuai UU PPh baru. Tarif pajak untuk Usaha Kecil Menengah juga ditetakan 15 persen. Selain itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan naik dari Rp 13.2 juta menjadi Rp 15.8 juta untuk wajib pajak orang pribadi sehingga dapat meringankan wajib pajak menengah ke bawah. "Ini semua adalah bentuk keadilan dalam kebijakan perpajakan kita, keadilan yang disertai tanggung jawab," ujar Presiden SBY di depan Rapat Paripurna DPR-RI di Jakarta, Jumat (15/8).

Pemerintah juga akan melakukan langkah-langkah perluasan basis pajak dan perbaikan sistem administrasi perpajakan untuk mencapai target yang terus meningkat. Sementara itu, tahun depan pemerintah akan memberlakukan secarap enuh penerapan kerja sama perdagangan antara Indonesia-Jepang dengan skema penurunan tarif bea masuk serta pemberlakuan free trade zone (FTZ) di kawasan pulau Batam, Bintan dan Karimun.

Target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam RAPBN 2009 juga naik mencapai Rp 295.3 triliun. Untuk mencapainya, pemerintah akan melakukan optimalisasi produki migas yang didukung dengan fasilitas fiskal dan nonfiskal, pengendalian cost recovery melalui pengendalian alokasi biaya, evaluasi komponen biaya produksi yang dapat dibiayakan serta evaluasi standar biaya pengadaan barang dan jasa oleh KPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com