Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Laporkan Kekayaan, Menkeu Ultimatum Petugas Pajak

Kompas.com - 21/08/2008, 07:44 WIB

JAKARTA, KAMIS — Dari 1.918 petugas pemeriksa pajak, baru 539 orang yang menyampaikan laporan kekayaan pribadinya kepada KPK. Dengan demikian, masih ada 1.379 pemeriksa pajak yang tidak melaporkan kekayaannya. Ini mengindikasikan adanya pelanggaran disiplin serius.

"Padahal, Departemen Keuangan sudah memiliki Peraturan Menteri Keuangan Nomor 996/PMK/2006 tentang Kewajiban bagi Pegawai Depkeu untuk Menyampaikan Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), tetapi tetap saja ada yang tidak melapor. Atas dasar itu, seharusnya mereka sudah harus melaporkan kepada kami sejak 2006," ujar Wakil Ketua KPK M Yasin, Rabu (20/8) di Jakarta.

Yasin berbicara dalam konferensi pers yang digelar bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang hasil pemantauan KPK atas kinerja dan sistem layanan wajib pajak yang diterapkan di Ditjen Pajak. Pemantauan khusus ini dilakukan KPK pada periode Januari-Juni 2008. Menurut Yasin, Depkeu sudah mendeklarasikan diri melakukan reformasi birokrasi.

Oleh sebab itu, sudah seharusnya tidak boleh ada satu sistem layanan pun yang bisa menyebabkan korupsi di Depkeu. Salah satunya adalah perlunya menyederhanakan sekitar 300 aturan perpajakan karena kalau tidak dipermudah, wajib pajak akan mencari cara mempercepat proses pembayaran pajaknya, termasuk dengan melakukan tindakan yang merugikan negara. "Atas dasar itu, pemeriksa pajak tergolong pejabat negara yang strategis sehingga sudah seharusnya mereka melaporkan harta dan kekayaannya. Apalagi Ditjen Pajak merupakan suatu lembaga yang sangat besar," tutur Yasin.

Atas temuan KPK tersebut, Menkeu memberi tenggat waktu sebulan sejak 20 Agustus 2008 kepada pemeriksa pajak yang belum menyampaikan LHKPN agar segera melaporkan kekayaannya kepada KPK.

Jika ultimatum ini tidak dipenuhi, pemeriksa pajak tersebut akan diberi sanksi indisipliner berat. "Adanya pemeriksa pajak yang tidak menyampaikan laporan harta kekayaannya karena selama ini tidak ada yang menegur. Oleh karena itu, saya menegur mereka dan memberi batas waktu sebulan untuk melaporkan kekayaannya," papar Sri Mulyani.

Sangat berkuasa

Selama ini, petugas pemeriksa pajak merupakan pejabat yang sangat berkuasa dalam menentukan besaran tagihan yang harus dibayar setiap wajib pajak. Banyak wajib pajak yang mengeluhkan perilaku pemeriksa pajak yang mengajak negosiasi untuk melakukan pembayaran pajak di bawah jumlah yang seharusnya sehingga merugikan keuangan negara.

Sri Mulyani mengatakan, sinyalemen itu termasuk yang ditemukan dalam hasil pengamatan KPK. KPK melakukan observasi, pendalaman, dan wawancara secara diam-diam kepada beberapa petugas pajak. Hasil pantauan KPK antara lain mengacu pada mutu pelayanan di kantor-kantor pelayanan pajak yang masih harus diperbaiki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com