JAKARTA, MINGGU - Kuasa hukum korban penggusuran di kawasan Taman BMW, Jakarta Utara dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta, Hendrik Sirait, mengecam tindakan Pemerintah Provinsi Jakarta Utara dan Pemerintah Kotamadya Jakarta Utara yang melakukan penggusuran secara sepihak tanpa berdialog dengan warga sebelumnya.
"Kita akan melaporkan ke Komnas HAM atas pelanggaran HAM yang dilakukan terkait penggusuran yang dilakukan," kata Hendrik di Jakarta, Minggu (24/8).
Selain itu Hendrik mengatakan, pihaknya akan mendesak Gubernur DKI Jakarta dan Walikotamadya Jakarta Utara untuk menyediakan alternatif pemukiman yang layak untuk warga.
Hendrik menilai penggusuran yang dilakukan dengan dalih untuk pembangunan sarana olahraga bertaraf internasional itu melanggar undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama pasal 31, yang menyebutkan tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu dan pasal 36 yang menyatakan tidak seorangpun boleh dirampas haknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
Serta melanggar tap MPR nomor XVIII/MPR/98 tentang Haka Asasi yang menyatakan tiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Saat ini saluran listrik di sekitar wilayah penggusuran padam, diperkirakan sudah mulai sejak pukul 07.30 WIB. Saat ini warga mencoba untuk mengevakuasi barang dan perabotnya yang masih bisa diselamatkan diantara puing-puing reruntuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.