Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Ngotot Mayat di Kebun Tebu adalah Asrori

Kompas.com - 01/09/2008, 20:45 WIB

JAKARTA, SENIN-Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap ngotot bahwa mayat yang ketemukan di kebun tebu Jombang adalah Moh Asrori. Atas dasar itulah, Kejaksaan tetap berkeyakinan bahwa ketiga terdakwa yakni Imam Hambali alias Kemat (divonis 17 tahun), Devid Eko Priyanto (divonis 12 tahun) dan Maman Sugianto alias Sugik (sedang disidang) adalah pelaku pembunuhan Asrori.

Kesimpulan tersebut diambil Kejagung setelah melakukan ekspose atau gelar perkara dengan Kepala Kejari Jombang Sumardi dan tim jaksa penuntut kasus Asrori yakni Endang Dwi Rahayu, Didik Sudarmaji, Susanto. Ekspose dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jakarta, Senin (1/9).

Dijelaskan Ritonga, ekspose ini dilakukan atas perintah Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk meneliti kebenaran informasi apakah ada salah tangkap, salah tuntut atau salah vonis dalam perkara Asrori setelah pengakuan Very Idham Henyansyah alias Ryan yang mengaku membunuh Asrori dan mayatnya dikubur di belakang rumahnya.

"Dari penelusuran yang kami lakukan, kami berkesimpulan di sini tidak ada salah penangkapan atau salah penuntutan, atau salah putus. Proses penanganan perkara itu dilakukan secara benar, terhadap tersangka yang benar,"tegas Ritonga. (Persda Network/Yuli Sulistyawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com