Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 In 1 Kembali Diberlakukan

Kompas.com - 06/10/2008, 07:07 WIB

JAKARTA, SENIN — Seiring berakhirnya masa cuti bersama Idul Fitri 1429 H, 29 September-5 Oktober 2008, aturan pembatasan penumpang atau 3 in 1 kembali diberlakukan mulai hari ini, Senin (6/10).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Condro Kirono MM sebelumnya menegaskan, aturan 3 in 1 tidak berlaku saat libur nasional, tapi kembali diberlakukan saat liburan berakhir.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com