JAKARTA, SENIN — Seiring berakhirnya masa cuti bersama Idul Fitri 1429 H, 29 September-5 Oktober 2008, aturan pembatasan penumpang atau 3 in 1 kembali diberlakukan mulai hari ini, Senin (6/10).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Condro Kirono MM sebelumnya menegaskan, aturan 3 in 1 tidak berlaku saat libur nasional, tapi kembali diberlakukan saat liburan berakhir.