Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Vonis Habib Rizieq

Kompas.com - 30/10/2008, 07:19 WIB

JAKARTA, KAMIS - Hari ini, Kamis (30/10), Ketua Front Pembela Islam Rizieq (FPI) Shihab akan menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Insiden Monas, yaitu penyerangan sejumlah massa organisasi Islam terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Monas, 1 Juni lalu.

Rencananya sidang yang diketuai Hakim Panusunan Harahap akan akan digelar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Rizieq dituntut 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Jaksa penuntut umum (JPU), Wahyudi, Senin (13/10) lalu, juga menuntut Rizieq membayar uang perkara sebesar Rp 5000.

Dalan tuntutannya, JPU berpendapat Rizieq terbukti menganjurkan kepada orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.

Suasana persidangan, baik di dalam maupun di luar ruang pengadilan, diperkirakan akan berlangsung panas karena baik massa FPI maupun massa AKKBB akan menyemut di PN Jakarta Pusat. Dalam sidang-sidang sebelumnya, massa FPI dan massa AKKBB terlibat bentrokan fisik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com