Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ya Ampun... Anggota Dewan Rebutan Vila

Kompas.com - 01/01/2009, 20:40 WIB

SURABAYA, KAMIS- Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Surabaya, Jawa Timur,  akhirnya memanggil dua anggota DPRD setempat terkait kasus rebutan vila menjelang Tahun Baru 2009. 

Ketua Fraksi PDI-P DPRD Surabaya, Suliad, di Surabaya, Kamis (1/1), membenarkan adanya pemanggilan Ketua Komisi C DPRD Kota Surabata Armudji, dan anggota Komisi A Agustin Poliana.

"Mereka (Armudji dan Agustin) sudah dimintai klarifikasi oleh fraksi. Bahkan, Pak Saleh (Ketua DPC PDIP Surabaya) juga datang langsung," katanya.

Pemanggilan kedua anggota dewan itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, yang dinilai mencoreng nama partai karena rebutan vila milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Vila yang berlokasi di Tretes, Kabupaten Pasuruan, dengan harga sewa Rp 25.000 per hari itu akhirnya tidak jadi disewa oleh keduanya untuk liburan tahun baru. 

Adapun pengurus DPC PDI-P yang turun menghadapi kadernya antara lain Saleh Ismail Mukadar (Ketua DPC), Whisnu Sakti Buana (Sekretaris DPC), dan Suliad (Ketua Fraksi PDIP).

Atas kejadian itu, kata Suliad, Fraksi PDI-P memutuskan kedua anggota dewan tersebut tidak boleh menggunakan fasilitas negara. "Keputusan ini tidak hanya pada acara tahun baru 2009, tetapi juga agenda pribadi keduanya," katanya.

Namun, kata Suliad, pertemuan yang digelar beberapa waktu lalu itu tidak memberi hukuman kepada Armudji dan Agustin. Bahkan, fraksi menganggap, kasus ini harus ditutup dan mempersiapkan agenda yang lebih besar menyongsong Pemilu 2009. 

"Mereka berjanji tidak akan rebutan pada tahun mendatang. Jadi, tidak ada sanksinya," katanya menegaskan. Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Armudji tidak mau berkomentar banyak seputar rebutan vila antara dirinya dengan Agustin yang telah diselesaikan di tingkat DPC itu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com