Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Anak: Hentikan Iklan Rokok di Televisi

Kompas.com - 29/01/2009, 20:16 WIB

JAKARTA, KAMIS — Karena industri rokok semakin agresif dalam pemasaran produknya dan iklan-iklan rokok kini menyasar para remaja, maka Komisi Nasional Perlindungan Anak mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 46 Ayat (3) Huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 kepada Mahkamah Konstitusi.

"Pasal 46 ayat (3) Huruf c itu melanggar hak konstitusional anak dan remaja karena melanggar Pasal 28 UUD 45. Itu yang menjadi argumentasi kami," kata Koordinator Tim Litigasi Komnas Perlindungan Anak, M Joni, saat mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (29/1).

Karena Indonesia belum meratifikasi Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) maka iklan rokok di Indonesia bertebaran di mana-mana, baik di jalan raya dalam bentuk baliho maupun iklan di televisi. Hal tersebut disesalkan Komnas Perlindungan Anak.

"Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak merasa perlu untuk melakukan langkah nyata dan segera mengurangi atau menghentikan iklan rokok di berbagai media, khususnya media penyiaran," kata Joni.

Komnas Perlindungan Anak mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasar 46 Ayat (3) Huruf c UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran yang semula berbunyi siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok menjadi berbunyi siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok.

Tujuan pengajuan permohonan uji materi itu, menurut Joni, terkait dengan data-data dan fakta yang berhasil dihimpun oleh Tim Litigasi Komnas Perlindungan Anak yang secara de facto memberikan gambaran bahaya rokok dan tembakau.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan rokok adalah epidemi global yang telah membunuh tidak kurang dari 1 orang dalam setiap 6 detiknya dan merupakan penyebab 7 dari 8 kematian terbesar di dunia.

Terdapat sekitar 7.000 artikel ilmiah yang membuktikan kandungan bahan kimia dalam sebatang rokok di mana terdapat 4.000 jenis bahan kimia dengan 69 zat di antaranya bersifat karsinogenik dan adiktif.

Komnas Perlindungan Anak menyatakan, dalam melakukan ekspansi usahanya, perusahaan rokok terbukti secara yuridis menyasar anak dan remaja untuk menggantikan perokok-perokok yang telah meninggal dunia. Fakta ini dibuktikan melalui dokumen rahasia Philip Morris yang menyatakan, remaja hari ini adalah calon pelanggan tetap hari esok... Pola merokok remaja penting bagi Philip Morris (Laporan penelitian Myron E Johnson ke Wakil Presiden Riset dan Pengembangan Philip Morris, 1981). Sumber: Factsheet No 04/2/2004 yang diterbitkan oleh WHO dan Depkes.

"Karena itu uji materi perlu kami lakukan," ujar Joni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com