Kepergian Nanang dan Dewi ke Polres Metro Jakarta Timur tidak diketahui oleh Sadun dan Niken. Niken, yang mengira Dewi pergi bermain menjadi marah dan bertekad akan menghukum Dewi jika pulang nanti. Pasalnya, Dewi belum mengerjakan tugas rumah tangga yang menjadi kewajibannya sejak putus sekolah tahun lalu.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Grace Harianja mengatakan, kondisi Dewi saat ini sangat terganggu secara psikologis.
”Kemungkinan Dewi dan adik-adiknya akan kami serahkan ke negara karena orangtuanya tidak bisa merawat mereka lagi,” kata Grace.
Sementara itu, Ketua Komnas Anak Seto Mulyadi mengatakan, perbuatan Sadun dan Niken tak bisa dibenarkan. ”Alasan ekonomi tidak bisa dibenarkan untuk melakukan tindakan asusila seperti ini. Seharusnya orangtua melindungi anak-anak, bukan malah menyakiti dan merusak kejiwaan anak,” kata Seto.
Menurut Grace, Sadun akan dikenai Pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sedangkan Niken dikenai Pasal 78 UU yang sama.