JAKARTA, KOMPAS.com — Polsek Metro Jatinegara menyita sembilan motor yang dipakai untuk trek-trekan, Minggu (3/5) dini hari. Kesembilan motor itu ditangkap di Jalan Otista Raya dan Jalan Bekasi Timur Raya.
Menurut Kapolsek Jatinegara Komisaris Sriyanto, motor-motor itu ditinggal kabur oleh pemiliknya ketika mereka tahu akan ditangkap polisi. "Kami mengerahkan 20 personel untuk operasi itu," kata Sriyanto, Senin (4/5).
Sriyanto mengakui tidak ada pasal mengenai trek-trekan di KUHP. Namun, penertiban trek-trekan ada di Perda.
"Trek-trekan meresahkan masyarakat dalam tiga hal, yakni mengganggu pengguna jalan lain, mengganggu ketenangan lingkungan, dan berpotensi menimbulkan keributan," kata Sriyanto.
Lima dari sembilan motor yang disita sudah didesain untuk trek dengan modifikasi, seperti setang dan aliran bahan bakar.
Menurut Sriyanto, pemilik motor baru tiga bulan lagi boleh diambil, dengan menunjukkan surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan, seperti setang standar, spion, lampu, dan pelat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.