Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Pastikan Kawal Persidangan Prita

Kompas.com - 03/06/2009, 16:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan akan mengawal persidangan Prita Mulyasari (32) dalam kasus pencemaran nama baik. Prita menghadapi gugatan pidana maupun perdata dari RS Omni International, Tangerang.

Kasus pencemaran nama baik tersebut berawal ketika Prita menuliskan keluhannya dalam bentuk surat elektronik (e-mail) kepada kalangan terbatas tentang pelayanan RS Omni. Namun, isi dari surat elektronik tersebut tersebar ke sejumlah milis hingga RS Omni mengambil langkah hukum.

Dalam gugatan perdata, Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan pihak RS Omni sehingga Prita menyatakan banding. Namun, Prita ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tangerang di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei.

Sedangkan sidang kasus pidananya akan mulai digelar di PN Tangerang pada Kamis (4/6). Prita dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Saya beserta beberapa staf Komnas HAM rencananya akan hadir," kata Komisioner Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Nur Kholis, di Jakarta, Rabu (3/6). Nur Kholis juga mengatakan, pihaknya kini sedang mencari tahu dan memastikan jam berapa sidang tersebut akan mulai digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com