Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Prita, Pengadilan terhadap Kebebasan Berpendapat

Kompas.com - 04/06/2009, 20:49 WIB

Nur Kholis menegaskan, tidak layak bila seseorang yang menuliskan surat keluhan lalu mendapat ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. "Itu adalah hal yang berlebihan," katanya.

Senada dengan Nur Kholis, Direktur Eksekutif LSM Indonesia Resources Legal Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing pada Selasa (2/6) mengatakan, pemidanaan kasus pencemaran nama baik itu adalah tindakan yang sangat berlebihan. "Sangat berlebihan bila sampai harus dipidanakan," kata Uli.

Menurut Uli, penyampaian keluhan dari Prita terhadap pelayanan RS Omni seharusnya merupakan bagian dari kebebasan dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Kovenan ini mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sosial dan politik, antara lain menetapkan hak orang untuk menyampaikan pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyampaikan pendapat (Pasal 19).

Selain itu, Uli berpendapat bahwa Prita yang dijerat secara pidana dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan sukar dibuktikan oleh pihak pengadilan.

"Pengadilan harus benar-benar bisa membuktikan bahwa Prita memiliki unsur kesengajaan untuk mempunyai niat yang jahat terhadap pihak yang dirugikan," katanya.

Nur Kholis mengemukakan, pihaknya juga akan mendalami apakah tepat atau tidak Prita dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tersebut.

Pasal tambahan?

Masih berkaitan dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, terdapat dugaan bahwa pasal tersebut ditambahkan oleh pihak kejaksaan. Padahal, pada awalnya Prita hanya dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP.

Namun, kejaksaan membantah telah memasukkan pasal dari UU ITE ke dalam berkas Prita Mulyasari, yang digugat dalam pencemaran nama baik oleh pihak RS Omni Internasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com