Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Hakim Harus Hati-hati

Kompas.com - 06/06/2009, 05:32 WIB

Terus bergulir

Desakan pembebasan Prita sepenuhnya dari jeratan hukum masih terus bergulir deras di internet, khususnya jejaring sosial Facebook. Hingga pukul 23.15 kemarin, cause di Facebook yang mendesak pembebasan Prita dari jeratan hukum telah didukung oleh 182.452 orang.

Halaman isu atau cause yang dibuat oleh pengguna Facebook, yaitu Ika Ardina dan juga dikelola oleh pengguna Facebook lainnya, Enda Nasution, Agus Hamonangan, Wenny Trisvianne, dan Mariana Amiruddin. Selain cause tersebut, masih ada sembilan cause lain di Facebook yang berisi dukungan terhadap Prita.

Dalam cause berjudul ”Dukungan Bagi Ibu Prita Mulyasari, Penulis Surat Keluhan Melalui Internet yang Ditahan” dituliskan RS Omni Internasional hendaknya memberikan hak jawab, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan yang dimuat di surat pembaca ataupun mailing list.

Selain desakan pembebasan Prita dari berbagai jeratan hukum terus mencuat di internet, berbagai slogan terkait kasus Prita juga merebak.

Poster-poster virtual itu berisi kekhawatiran tersumbatnya hak konsumen untuk memprotes atau berpendapat.

Perhatian internasional

Perkara yang menimpa Prita juga mendapat perhatian media-media asing. Situs Straitstimes.com dari Singapura, misalnya, memasang judul ”Charged for E-mail Complaint” dan memajang foto Prita yang tengah berbusana hitam berukuran cukup besar. Berita yang dimuat situs tersebut diambil dari kantor berita Perancis AFP.

Sebuah situs berita asal Afrika Selatan, yaitu www.news24.com, menulis kasus Prita dengan judul ”E-mail May Lead to Jail”. Sementara, Australian Associated Press (AAP) dalam beritanya mengenai kasus Prita memasang judul ”Indonesian Woman Faces Jail over Email Complaint”. Situs BBC juga tak ketinggalan memberitakan perkara Prita dengan judul ”Indonesia E-mail Case Sparks Fury”.

Sementara itu, dalam siaran persnya, Hendardi dari Setara Institute for Democracy and Peace menyatakan, kasus yang menimpa Prita Mulyasari telah mengoyak kemanusiaan, kebebasan berpendapat, dan menebar ancaman serupa di masa mendatang. (ANA/SF)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com